BerandaOpiniPemblokiran Rekening Sepihak dari Bank

Pemblokiran Rekening Sepihak dari Bank

BEBERAPA waktu terakhir ramai di media sosial tentang pengakuan salah seorang aktivis yang mengaku saldo rekeningnya di salah satu bank plat merah diblokir sepihak. Pihak bank dengan mudahnya menyampaikan bahwa itu atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank memang diperbolehkan untuk menutup atau memblokir sepihak rekening di bank dengan alasan bahwa nasabah melanggar syarat ketentuan yang berlaku misalkan terindikasi penipuan, pencucian uang atau tindakan pidana yang lain.

Pemblokiran tersebut tidak serta merta mudah dilakukan oleh kepolisian maupun penyidik yang lain.Pihak bank diperbolehkan memblokir rekening nasabah tanpa persetujuan dari pimpinan atas permintaan dari pihak yang berwajib dengan alasa rekening yang dimaksud terindikasi dipakai transaksi terlarang atau terindikasi pidana.

Dasar hukumnya adalah:

1. Regulasi utama Otoritas jasa keuangan melalui peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24 tahun 2025 tentang pengelolaan rekening pada bank umum. Peraturan ini mengatur standarisasi pengelolaan, status rekening apakah aktif, tidak aktif atau masuk dalam kategori rekening dormant.

Peraturan otoritas jasa keuangan juga mengatur terkait dengan perlindungan konsumen(nasabah).POJK ini mengatur tentang kewajiban bank memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban nasabah. Undang undang Perbankan juga mengatur tentang hubungan keperdataan antara bank dengan nasabah.

Siapa saja yang boleh mengajukan pemblokiran rekening nasabah? Berdasarkan undang undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak  pidana pencucian uang (TPPU) PPATK diberikan kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pembekuan pada rekening pasif yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana. Pihak kepolisian juga diperbolehkan untuk mengajukan pemblokiran rekening bukan penutupan rekening kepada bank.

Dasar hukumnya jelas yaitu pasal 102 dan pasal 109 KUHAP Undang Undang acara pidana no 8 tahun 1981. Pada undang undang sektoral khusus penyidik, penuntut umum maupun hakim juga diperbolehkan meminta bank memblokir rekening tersangka atau terdakwa. Dasar hukumnya adalah Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 29 Undang undang nomor 31 tahun 1999.

Dasar hukum yang lain adalah Undang undang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 71 UU no 8 tahun 2010.

Pada peraturan Bank Indonesia no 2/19/PBI/2000 juga menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah hanya bisa dilakukan kepada nasabah yang menjadi tersangka ataupun terdakwa.

Poin pentingnya adalah permintaan pemblokiran oleh penyidik ditujukan pada pemilik rekening milik nasabah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana.

Maka pertanyaanya atas dasar apa pihak bank memblokir rekening nasabah di bank plat merah tersebut sementara nasabah yang bersangkutan tidak dalam menjalani proses pidana atau tidak dalam status sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa. Ini akan menjadi masalah bagi bank tersebut karena reputasi sebagai bank yang “TERDEPAN,TERPERCAYA,TUMBUH BERSAMA ANDA” akan menjadi sia sia.*

*Ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, Advokat dan praktisi hukum AS Law firm, Ketua Presidium DPP YLBHI No Viral No Justice, Ketua DPC PERARI Magetan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mobil Operasional Kecamatan, Investasi Pelayanan Publik yang Cepat dan Responsif

‎Magetan – Pemkab Magetan menilai pengalokasian anggaran mobil operasional kecamatan sebagai langkah yang sangat...

Videotron, Aset Produktif dan Ada Anggaran yang Dihemat

Magetan - Pemkab Magetan mengklaim usulan pengadaan videotron sebesar Rp3,5 miliar sebagai langkah strategis...

Mobil Camat, Videotron, dan Toilet Sekolah dari Anggaran ‘Kurang Bayar’ Pemerintah Pusat, Sekda Magetan: Dibahas dengan DPRD dan Disesuaikan Kemampuan Daerah

Magetan – Pemkab Magetan memastikan usulan yang dimasukkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran -...

Artikel Terkait