BerandaPeristiwaKomisi B DPRD Magetan Dorong Pemekaran Kelompok Tani untuk Selesaikan Masalah Pupuk

Komisi B DPRD Magetan Dorong Pemekaran Kelompok Tani untuk Selesaikan Masalah Pupuk

Magetan – Pemekaran kelompok tani menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Magetan, dengan Dinas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perindustrian dan Perdangan, petani dan kelompoknya, kios, distributor, dan Pupuk Indonesia. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B Rita Haryati, didampingi Wakil Ketua Puthut Pujiono dan Suyatno.

Anggota Komisi B DPRD Magetan, Marga Dwi Setyawan menceritakan persoalan pupuk ini muncul karena sekarang ada anomali tanam. Biasanya, pupuk langka hanya pada musim hujan, saat petani serentak menanam.

Sekarang ini, musim kemarau karena petani juga tetap menanam dengan mengandalkan sumur. Sehingga, kalau dulu ada realokasi, dari wilayah yang tidak menanam seperti parang, lembeyan ke wilayah lain.

“Saat ini, realokasi itu kan gak bisa diterapkan, semua wilayah menanam karena ada sumur. Karena itu, perlu dipetakan betul, berapa total luas lahan pertanian di Magetan. Berapa untuk lahan tebu. Peta ini akan membantu input alokasi pupuk,” ungkapnya, Selasa (15/9/2026).

Berikutnya, Dinas Pertanian didorong untuk melaukan pemekaran kelompok tani. Politisi muda Partai Nasdem Magetan ini menginginkan kelompok tani disesuaikan dengan arahan Kementerian, paling banyak anggotanya 50 petani.

Di Magetan, sebagian besar kelompok tani diisi hingga 300 anggota.

“Lebih mudah ngurusi orang sedikit, pasti akan lebih efektif. Walapun, ini punya banyak tantangan seperti kepentingan politik lokal di desa, karena sebagian besar ketua kelompok ini timsesnya kades, dan yang lain. Anggota yang gemuk, sangat memungkinkan adakendala komunikasi yang menyebabkan carut marut soal pupuk,” jelasnya.

Kelompok tani juga didorong untuk diberdayakan, DPRD punya peran di sini melalui programnya.

Marga menegaskan penyaluran pupuk harus memenuhi prinsip 6 Tepat, yakni Tepat jumlah, Tepat jenis, Tepat mutu, Tepat waktu, Tepat tempat, dan Tepat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pembinaan dan pendampingan kepada kelompok, kios, dan distributor dijadikan one solution supaya penyaluran aman, lancar,” katanya.

Catatan Dinas TPHP Magetan saat ini ada sekitar 900 kelompok tani, dan 300 gabungan kelompok tani.

Dalam RDP tadi, Pupuk Indonesia dan Dinas TPHP Magetan memastikan stok pupuk di Magetan aman, bahkan hingga beberapa minggu ke depan.

Alokasi pupuk untuk Magetan, meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2026, alokasi pupuk urea sebanyak 22.784 ton, NPK 24.922 ton, ZA 425 ton, dan organik 13.693 ton.

Dinas TPHP menyatakan pemekaran kelompok tani sudah mulai dikerjakan, khususnya pada kelompok tani milenial, seperti Brigade Tani dan Taruna Tani. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berubah, HKTI Magetan Desak Pemkab Lapor Pusat untuk Permudah Syarat

Magetan – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Magetan mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan...

Tinjau TPA yang Terbakar, Bupati Magetan Instruksikan DLHP dan BPBD Siaga 24 Jam di Lokasi

Magetan - Bupati Magetan Nanik Sumantri menginstruksikan personel Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP)...

Bagian dari Merawat Sejarah, PUPR Magetan Merehabilitasi Jalur Ngunut – Parang

Magetan – Pemkab Magetan terus fokus memperbaiki ruas jalan di Magetan. Perbaikan jalan ini...
spot_img

Artikel Terkait