BerandaPeristiwaPolitik & PemerintahanFinal, Raperda Inisiasi DPRD Magetan soal Perlindungan Guru Non ASN dan Tenaga...

Final, Raperda Inisiasi DPRD Magetan soal Perlindungan Guru Non ASN dan Tenaga Kependidikan

Magetan – Pemkab dan DPRD Magetan memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru Non ASN dan Tenaga Kependidikan. Raperda ini digodok di Komisi A DPRD dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

“Raperdanya sudah final. Ini tinggal menunggu data fix dari Dikpora terkait jumlah tenaga guru non ASN dan tenaga kependidikan,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD, Jamaluddin Malik, Selasa (9/8/2022).

Raperda inisiasi dewan ini salah satunya terkait dengan honor guru non ASN. Di mana, penghasilan yang masih di bawah UMK. Melalui perda perlindungan guru non ASN tersebut diharapkan ada peningkatan gaji yang diharapkan menyesuaikan UMK dengan melihat kemampuan APBD Pemkab Magetan.

“Ada penjenjangan bagi honorarium atau tunjangan untuk non guru ASN terkait masa kerja. Besaran honorarium dihitung dari masa kerja,” terang politisi dari PKB tersebut.

Data awal Dikpora, di Magetan ini terdapat kurang lebih 1.400 guru non ASN. Selama ini, intensif mereka antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Olimpiade STEM ASEAN di Malaysia, SMAN 1 Magetan Sabet 11 Medali

Magetan - Prestasi gemilang dan membanggakan ditorehkan Tim Olimpiade ASEAN yang terdiri dari 8...

Masih Ada yang ‘Nyanthol’ Listrik Tetangga, Magetan Perjuangkan Akses Listrik untuk Warga dan Petani

Surabaya – Magetan menyampaikan sejumlah persoalan listrik yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari...

Wartawan Bukan Broker Proyek

ADA yang patut direnungkan ketika profesi wartawan mulai dibawa ke wilayah yang bukan menjadi...
spot_img

Artikel Terkait