Kamis, 27 Maret 2025

Akhirnya, Pemkab Magetan Tutup Karaoke Wjufeen di Desa Sempol

Maospati – Pemkab Magetan menutup usaha karaoke Wjufeen di Desa Sempol yang telah beroperasi tiga bulan terakhir.

Penutupan itu dilakukan usai sidak, yang dipimpin langsung Pj Bupati Nizhamul didampingi Pj Sekda Wianrto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan Sunarti Condrowati.

“Pemilik mau bekerjasama. Ini kita hentikan dulu sampai izin-izin dilengkapi,” kata Pj Bupati NIzhamul, Kamis (2/1/2025).

Nizhamul mengatakan sidaknya kali ini berkaitan dengan penertiban izin untuk memberikan kepastian berusaha dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Untuk penertiban usaha-usaha yang menyalahi izin, dan tidak berizin. Ini kan izinnya restoran tapi, untuk karaoke dan kos-kosan,” jelasnya.

Penutupan tempat karaoke Wjufeen ditandai dengan pelepasan papan nama yang dilakukan Satpol PP dalam sidak tersebut.

Fendy Sutrisno pemilik usaha menerima keputusan Pemkab Magetan. Hanya saja, dia meminta Pemkab Magetan tidak tebang pilih.

“Saya minta semua usaha serupa yang ditengarai tidak berizin, juga harus ditertibkan,” katanya.

Fendy mengatakan usahanya ini dimulai dari kos-kosan, dan resto. Kemudian, bersama investor, dia membuat usaha karaoke.

Polemik tempat karaoke Wjufeen di Desa Sempol ini mencuat setelah warga mengadukan ke Pemerintah Desa. Warga menilai usaha karaoke sudah meresahkan, mengganggu ketertiban karena dicurigai menyediakan purel (pemandu karaoke) dan minuman keras. Warga membuat petisi penolakan terkait usaha tersebut. Mereka minta ditutup.

Kades Sempol Edy Ryanto merespon pengaduan warga dengan mengirim surat ke Pj Bupati untuk menutup tempat karaoke Wjufeen.

Magetan sejatinya telah memiliki peraturan bupati yang melarang berdirinya tempat usaha hiburan karaoke. Perbup nomor 13 tahun 2020 menyebutkan penghentian izin usaha hiburan karaoke. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories