Maospati – Langkah cepat Pemkab Magetan menutup tempat hiburan Karaoke Wjufeen, diapresiasi warga sekitar.
Ketua RT 13/RW 01 Desa Sempol, Purwanto alias Ipung mengaku lega, Pj Bupati yang melakukan sidak di lokasi lalu memutuskan penutupan.
“Plong, Mas. Ini sesuai dengan tuntutan warga,” ungkapnya, ketika diminta tanggapan saat sidak berlangsung, Kamis (2/1/2025).
Purwanto dengan sejumlah warga menyaksikan sidak. Dia juga melihat papan nama Karaoke Wjufeen dicopot.
“Atas nama Pemkab, kami bergerak cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Agar tidak ada warga yang main hakim sendiri, untuk itu kita tertibkan izin yang bermasalah,” kata Pj Bupati Magetan Nizhamul.
Karaoke Wjufeen ditutup karena tak memiliki izin hiburan karaoke, izinnya resto dan kos-kosan.
Ketua RT Purwanto mengaku sejak berdiri tiga bulan lalu, warga menyatakan penolakan. Karena, meresahkan.
“Bukanya sampai jelang subuh, dan suara musiknya terdengar sampai luar,” kata Purwanto.
Melalui musyawarah RT, sebagaian besar warga tak setuju dengan beroperasi karaoke Wjufeen. Mereka minta ditutup. Penolakan itu dituangkan dalam tanda tangan pada dua lembar kertas yang ditunjukkan Purwanto pada media.
Penolakan warga itu dibawa ke kantor desa. Berikutnya, Kades Sempol mengirim surat pada Pj Bupati untuk mengambil tindakan.
Dan, Keputusan pemkab sejalan dengan keinginan warga. (far/mk)