Magetan – Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Magetan memiliki tambahan dua anggota baru. Tambahan ini setelah dua pengacara AS Law Firm, Agus Pujiono dan Agnes Cipta Nur Fadilah resmi dilantik dan disumpah sebagai advokat. Kini, jumlah advkat Perari Magetan, 14 orang.
Kehadiran dua advokat baru ini dirasa patut disyukuri. Acara syukuran sederhana dengan mengundang sejumlah tokoh Masyarakat digelar di rumah makan Lembah Manah, Jumat (26/6/2026). Acaranya digabung dengan syukuran tiga tahun AS Law Firm dan setahun LBH No Viral No Justice.
Pengacara AS Law firm dan Koordinator LBH No Viral No Justice Ahmad Setiawan yang biasa disapa Wiryo itu mengatakan acara syukuran ini sebagai refleksi perjalanan AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice berkiprah di Magetan.
Menurut dia, profesionalisme pengacara tak melulu diukur oleh uang, namun seberapa besar memberikan dampak keadilan bagi Masyarakat.
“Harus ada bagian dimana kita sebagai pengacara memberikan pengabdian untuk Bumi Mageti,” katanya.
Wiryo menjelaskan AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice telah melakukan Upaya untuk membantu masyarakat lemah mendapatkan keadilan. Ke depan, upaya-upaya ini akan terus dilakukan.
Yang paling anyar, mendampingi warga terdampak tambang di Desa Sayutan. Penolakan warga yang didampingi LBH No Viral No Justice mendapat respon. Dinas ESDM Jatim telah menghentikan sementara operasional tambang di Desa Sayutan.
Wiryo memastikan ada tujuh pengacara yang siap mendampingi warga, apabila kasus tambang di Desa Sayutan berlanjut ke ranah hukum. (far/mk)
