Magetan – Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan hingga kini belum dilakukan. Penyebabnya, surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU tersebut belum diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga KPU Kabupaten Magetan pun belum bisa mengambil langkah lanjutan.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara, Ivan Tri Kumoro, menjelaskan bahwa Magetan termasuk salah satu dari empat daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU usai putusan MK sebelumnya. Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka Belitung, Siak, Barito Kuala, dan Magetan. Seluruhnya diberi tenggat waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan oleh MK.
“PSU di Magetan sudah dilaksanakan dan hasilnya juga sudah ada. Namun sampai sekarang belum bisa ditetapkan karena kami masih menunggu surat resmi dari MK,” terang Ivan kepada magetankita.com, Selasa (15/4/2025).
Ivan menyebutkan, dari empat kabupaten yang melaksanakan PSU, dua di antaranya—yakni Siak dan Barito Kuala, kembali mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan Magetan dan Bangka Belitung tidak masuk dalam daftar sengketa lanjutan.
“Informasi dari hasil koordinasi terakhir, kemungkinan besar surat keputusan MK untuk daerah-daerah ini akan dikeluarkan bersamaan dengan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) terkait dua gugatan baru tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, MK akan mengirimkan satu paket surat ke KPU RI, yang berisi dua hal: daftar dua kabupaten yang kembali bersengketa dan dua kabupaten yang sudah bisa ditetapkan hasilnya. Magetan masuk dalam kelompok yang kedua.Ivan memastikan bahwa pihaknya siap melakukan penetapan segera setelah surat dari MK diterima secara resmi.
“Kami menunggu kepastian hukum dari MK sebagai dasar penetapan. Kalau surat sudah turun, KPU Magetan langsung bergerak untuk pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa molornya proses penetapan tersebut tidak menyalahi aturan. Menurutnya, semua langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Proses ini tidak ada yang melanggar ketentuan, karena kami bekerja sesuai dengan mekanisme. KPU Magetan menunggu surat resmi dari KPU RI, sementara KPU RI pun masih menunggu surat keputusan dari MK,” terang Noviano.
Dia menambahkan, selama belum ada surat resmi, KPU Magetan tidak bisa mengambil keputusan lebih lanjut. Noviano juga memastikan, begitu surat dari KPU RI turun, pihaknya akan segera menindaklanjuti tahapan penetapan kepala daerah hasil PSU.Seperti diketahui, PSU Pilkada Magetan digelar sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan ada pelanggaran administratif dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Meskipun PSU telah berlangsung lancar, namun proses penetapan hasil akhir masih menunggu kejelasan administratif dari lembaga hukum tertinggi tersebut.
Sebelumnya di media sosial beredar surat terbuka yang mempertanyakan kapan KPU Magetan menetapkan Hasil PSU. (rud/mk)