Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menjadwalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025 pukul 13.00 WIB di Hotel Grand Wijaya, Sarangan, Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima surat dinas dari KPU RI pada Rabu (23/4/2025) pukul 10.25.
“Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI sebagai dasar regulasi dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Noviano kepada media.
Tak lama setelah menerima surat tersebut, KPU Magetan langsung menggelar rapat pleno internal untuk menentukan jadwal penetapan.
“Dan kami barusan sudah melakukan rapat pleno di internal KPU Kabupaten Magetan. Dan hasilnya kami akan melakukan penetapan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Magetan yaitu pada tanggal 25 April tahun 2025 besok di hari Jumat pukul 13.00 WIB,” jelas Noviano.
Acara penetapan dijadwalkan digelar secara terbuka di Hotel Grand Wijaya Sarangan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan akhir dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Magetan.
“Ya, jadi sesuai dengan PKPU, setelah kami menetapkan, satu hari setelahnya kami akan mengirimkan surat pengusulan kepada DPRD. Selanjutnya nanti baru DPRD melakukan paripurna,” tambah Noviano.
Ia menegaskan bahwa tugas KPU Magetan dalam proses ini hanya sampai pada tahap pengusulan ke DPRD setelah penetapan.
“Jadi tugas kami dari KPU Kabupaten Magetan setelah melakukan pleno penetapan besok itu melakukan pengusulan ke DPRD. Nah tugas kami sampai di pengusulan tersebut,” tutupnya.
Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati ini menjadi langkah krusial sebelum dilakukan paripurna oleh DPRD Magetan sebagai bagian akhir dari proses demokrasi lokal. (rud/mk)