
Magetan – Polemik terkait rencana kenaikan gaji bagi karyawan dan jajaran direksi di tubuh Perumdam Lawu Tirta Magetan, terjawab.
Bupati Suprawoto sebagai kuasa pemilik modal atau KPM memutuskan mem-pending usulan kenaikan gaji bagi karyawan serta Direksi Perumdam.
“Mempertimbangan kondisi yang ada saat ini, untuk usulan kenaikan gaji sementara kita pending,” tegas Suprawoto.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas dengan jajaran Direksi, Dewan Pengawas Perumdan Lawu Tirta dan OPD terkait bersama Bupati Suprawoto pada Sabtu Malam (24/12/2022), di Pendopo Surya Graha Magetan.
Usulan kenaikan gaji bagi karyawan dan direksi Perumda Lawu Tirta sebenarnya masih dalam prosses pengusulan dari Direksi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan belum diputuskan sampai saat ini.
Meski sebenarnya berbagai pertimbangan yang diajuan sebagai dasar kenaikan gaji disesuaikan kondisi saat ini, di antaranya, kinerja Perumda Lawu Tirta meningkat, laba perusahaan yang terus naik, laju infasi yang tinggi, tingginya kenaikan berbagai komiditas menjadi pertimbangan yang disampaikan oleh direksi namun Bupati Suprawoti masih belum menyetujui rencana kenaikan ini.
Belum disetujuinya rencana gaji ini adalah yang kedua setelah pada tahun 2021 juga diusulkan adanya kenaian gaji kepada Bupati Magetan. Namun, dengan pertimbangan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, usulan tersebut belum disetujui pula saat itu.
Rencana kenaikan gaji karyawan dan direksi Perumdam Lawu Tirta itu, telah menyebakan polemik yang berkepanjangan di tubuh PDAM. Masalah intenal ini mencuat kepermukaaan dan menjadi bahasan publik yang cenderung liar.
Setelah adanya penolakan dari sejumlah karyawan yang menyampaikan penolakan terkait skema rencana kenaikan gaji tersebut.
“Soliditas dan konsolidasi dalam tubuh Perumdam Lawu Tirta perlu ditingkatkan. Ke depan, tantangan semakin berat dalam memenuhi harapan masyarakat Magetan terhadap pemenuhan terkait kebutuhan air minum,” pesan Bupati Suprawoto
Diharapkan setelah adanya keputusan ini, polemik di internal PDAM Lawu Tirta maupun masyarakat bisa berakhir. Sebaliknya, PDAM Lawu Tirta bisa menjalankan pelayanan publik dengan lebih optimal. (mif/mk)