Camat Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Parang Di-Lockdown

Magetan – Kantor Kecamatan Parang, Magetan, ditutup sementara alias di-lockdown. Langkah tersebut pasca Camat Parang Yatmono Tri Handoyo beserta istri dinyatakan positif Covid-19.

Seluruh pegawai kecamatan menjalani rapid antigen oleh Satgas Gugus Tugas Penangulangan dan Penangulangnan Covid-19 Magetan, pada Kamis (14/01/2021).

Sekcam Parang, Sumarminto pada media menyatakan, pelayanan Kecamatan Parang tutup mulai hari ini, Kamis (14/1) hingga Senin (18/1) mendatang.

“Kebijakan penutupan ini dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari gugus tugas. Hasil swab bapak camat dan istri positif Covid-19. Kemudian, kami diperintahkan me-lockdown mulai hari ini hingga Senin,” kata dia.

Selain itu, suruh pegawai kantor kecamatan hingga petugas jaga malam diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di Puskesmas Parang. Total ada 18 staf dan petugas jaga malam sedang dirapid test.

Sekcam Parang mengaku tidak mengetahui dari mana Camat Parang itu terpapat Covid-19. Suparminto mengatakan jika sebelumnya camat tidak ada agenda kunjungan ke desa di wilayah Parang.

“Beliau dan istri melakukan isolasi mandiri di rumah karena OTG. Semoga hasil rapid seluruh staf Kecamatan Parang hasilnya juga negatif,” tutur dia. (ar/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories