Senin, 10 November 2025

Dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum, PAW Nur Wakhid juga Digugat ke PN Magetan

Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PKB Nur Wakhid akhirnya sampai ke pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Sumadi dan Nurcahyo, Nur Wakhid juga menggugat pemecatan dan PAW-nya ke Pengadilan Negeri Magetan, selain ke Mahkamah Partai.

“Kami layangkan Kamis tanggal 30 Oktober 2025 ke PN,” kata Sumadi, salah satu kuasa hukum Nur Wakhid, Minggu (2/11/2025).

Sumadi menjelaskan tindakan Ketua DPC PKB Magetan yang mengeluarkan surat PAW tanggal 6 Oktober itu prematur.

“Kami lihat, ini sangat tergesa-gesa tanpa memperhatikan mekanisme dalam regulasi undang-undang kita, dan itu sangat merugikan klien kami. Kami gugat sebagai tindakan melawan hukum karena bertentangan dengan UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” ungkapnya.

Menurut Sumadi, dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32 Menyatakan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Partai PKB. Jika, SK DPP PKB terbit 30 Agustus 2025, maka 30 Oktober 2025 SK punya kekuatan hukum mengikat. Kalau dihitung dari surat yang diterima oleh Nur Wakhid pada 11 Oktober 2025, maka 10 Desember 2025 SK itu baru punya kekuatan hukum mengikat kalau tidak ada gugatan.

“Sedangkan, gugatan Keberatan Nur Wakhid dilakukan 27 Oktober 2025, artinya masih dalam tenggang waktu 60 hari. Jadi, SK DPP PKB itu belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Kuasa hukum menilai PAW terhadap Nur Wakhid cacat hukum, sebab Ketua DPC dan Ketua DPRD Magetan mengabaikan ketentuan.

“Kami sangat menyakini, bahwa proses PAW terhadap Nur Wakhid dilakukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Magetan ini telah salah prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnya kepada seluruh lembaga terkait untuk berhati-hati dalam mengambil Keputusan menjaga asas pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim yang ditunjuk PN Magetan bisa objektif dan independen untuk menegakkan hukum. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Popular Categories