Senin, 12 Mei 2025

Isbat Nikah Massal Perdana di Magetan, Ketua DPRD: Langkah Nyata Lindungi Hak Sipil Warga

Magetan — Pengadilan Agama Magetan hari ini menjadi saksi digelarnya sidang isbat nikah massal perdana yang melibatkan puluhan pasangan suami istri yang selama ini belum tercatat secara resmi oleh negara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Magetan, Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.

Dengan mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Perkawinan dan Perlindungan Hak Sipil Warga Negara”, sidang terpadu ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah konkret dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Kajari Magetan. Dari obrolan sederhana sambil ngopi, lahir gagasan besar yang memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat kita,” ujar Suratno, Kamis, (24/4/2025).

Ia menambahkan, kegiatan ini sangat menyentuh, terutama bagi pasangan lanjut usia yang selama ini belum memiliki dokumen resmi meski telah menikah puluhan tahun. Salah satunya, pasangan berusia 60 tahun yang sudah memiliki cucu, baru kini pernikahannya disahkan negara.

“Ini bukan sekadar legalisasi dokumen, tapi juga pengakuan dan penghormatan atas hak-hak mereka sebagai warga negara,” ucapnya.

Suratno menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong agar program serupa bisa terus berlanjut dan bahkan dianggarkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, yang menjadi inisiator program, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul dari pengalaman pribadinya saat mengurus dokumen pendidikan anak.

“Ketika anak saya hendak kuliah, banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Lalu saya terbayang, bagaimana nasib anak-anak dari pernikahan siri yang tidak memiliki dokumen sah? Dari sanalah ide ini muncul,” ungkap Yuana.

Meski belum didukung secara anggaran formal, kegiatan ini berhasil terlaksana berkat dukungan kolektif dari berbagai pihak. Dari 88 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan resmi mengikuti proses sidang hari ini.

Setelah dinyatakan sah secara hukum, masing-masing pasangan akan menerima akta nikah dari Kemenag serta dokumen kependudukan dari Dukcapil. Ke depan, kegiatan akan dilanjutkan dengan agenda ngunduh mantu sebagai simbol syukur, yang diselenggarakan oleh Kejari Magetan bersama Kemenag.

Program ini menjadi tonggak baru bagi Kabupaten Magetan dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi kependudukan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah daerah pun diharapkan mampu mereplikasi program ini di masa mendatang dengan dukungan kebijakan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories