Magetan – Kejaksaan Negeri (kejari) Magetan menyatakan secara prosedur telah melakukan kewenangan sesuai aturan terkait kasus 284 yang dilaporkan warga Ngawi, berinisial ST.
“Kami punya waktu 14 hari setelah berkas tahap pertama diserahkan ke kejaksaan. Kami teliti dan kami P19 atas berkas perkara tersebut,” kata Juru Bicara Kejari Magetan, Andy Sofyan, Kamis (27/2/2025).
Kasi Intel Kejari Magetan itu mengatakan kasus ini masih ranahnya kepolisian. Menurut Andy, penetapan P19 itu karena syarat formil dan materiil terkait fakta dan saksi belum lengkap.
“Silakan ditanya kepolisian, apakah penyidik telah melengkapi atau belum. Tanyakan kendalanya dimana. Jadi bukan kami yang membuatnya lama, atau memimpong itu,” ungkapnya.
Ibu tiga anak asal Ngawi (ST) melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang bekerja sebagai ASN Kementerian yang berkantor di Ngawi. Laporan polisi itu dibuat setelah menggerebek suami dan WIL-nya di rumah kontrakan di Maospati
Penggerebekan itu dilakukan bersama warga didampingi perangkat dan polisi.
Laporan yang dibuat Maret 2024 itu, hingga kini belum selesai. Kemarin, bersama pendamping dan kuasa hukum, ST mendatangi kepolisian dan kejaksaan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. (Far/mk)