Magetan – Upaya ibu tiga anak (ST) asal Ngawi untuk mencari keadilan terkait prahara rumah tangganya, makin terasa berat.
Laporan dugaan perzinahan suaminya, di Polres Magetan, menuai perbedaan pendapat antara kejaksaan dan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, mengakui perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak kejaksaan. Menurut dia, penyelidikan telah dilakukan secara maksimal.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirim berkas ke kejaksaan. Dari penyidik, kami berpendapat bukti sudah cukup. Namun, setelah dikirim ke kejaksaan, jaksa penuntut umum menyampaikan masih belum cukup bukti,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Perbedaan pendapat ini semakin memperpanjang proses hukum yang dijalani ST dalam mencari keadilan. Hingga kini, berkas perkara masih berada di Polres Magetan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.
“Perbedaan pendapat antara penyidik dan kejaksaan adalah hal yang sah-sah saja. Kami berkeyakinan sudah cukup bukti, tetapi jika ada yang perlu didalami lagi, tentu akan kami lakukan,” tambahnya.
ST melaporkan suaminya yang bekerja sebagai ASN di Kementerian yang berkantor di Ngawi dengan pasal 284 atau perzinahan.
Polres Magetan telah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Magetan. Namun, menurut Kejari Magetan, setelah dilakukan penelitian, berkas yang diajukan dianggap belum lengkap dan dikembalikan ke kepolisian dengan status P19.
Juru bicara Kejari Magetan, Andy Sofian ketika ditemui awak media pada hari Kamis (27/2/2025) kemarin menjelaskan bahwa setelah dilakukan telaah oleh jaksa penuntut umum (JPU), berkas perkara masih memerlukan kelengkapan lebih lanjut.
“Setelah diteliti oleh JPU, berkasnya masih kurang lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Hingga kini, setelah setahun, kasus ini masih belum selesai. Kasus ini pun menjadi sorotan publik yang mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara perzinaan. (far/mk)