Minggu, 27 April 2025

Kata Mas Pang, Keliru dan Tak Relevan Kalau Anggota DPRD Persoalkan Ekoeduwisata Hutan Bambu

Magetan – Wakil ketua DPRD Magetan, Pangajoman, menilai keliru dan kurang relevan jika mempermasalahkan progam pembangunan Ekoeduwisata Hutan Bambu.

Menurut Mas Pang, panggilan akrabnya, pembahasan Ekoeduwisata hutan bambu telah selesai dan disepakati pemkab dan dewan, sejak pertengahan tahun lalu.

Pertama, adalah kesepakatan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD.  Kedua, disahkannya Perda tentang APBD Perubahan 2022 dan APBD induk tahun 2023.

Program Ekoeduwisata Hutan Bambu telah dianggarkan baik di dalam APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023.

“Rapat-rapat DPRD telah dilaksanakan memenuhi kuorum dan ketika dimintakan persetujuan, dewan secara aklamasi setuju. Artinya, semua fraksi yang ada di DPRD Magetan telah menyatakan persetejuannya di dalam rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023,” jelasnya, Sabtu (24/6/2023).

Anggaran yang telah dialokasikan di dalam APBD Perubahan 2022 dan APBD Induk 2023 ke Dinas Lingkungan Hidup untuk Hutan Bambu adalah untuk studi kelayakan, pembuatan Amdal dan menyusun Master Plan serta bibit awal bambu.

Master Plan ini akan ditawarkan ke kementrian LH, pemerintah provinsi, pihak swasta melalui program-program CSR mereka.

“Lha kalau ada yang bilang sebaiknya hutan bambu ini ditawarkan ke investor jangan dari APBD, kan Dewan dan Pemda sudah sepakat dianggarkan di APBD, Perda APBD baik 2022 dan 2023, bagaimana mekanisme menghentikannya? Kalau nanti pas pembahasan  APBD 2024 tidak dianggarkan monggo,” tegasnya.

Lalu, apakah pembangunan ekowisata hutan bambu itu merupakan program skala prioritas?  

“Ya jelas. Karena sudah ditetapkan sebagai program prioritas antara pemerintah dan DPRD Magetan dalam dokumen PPAS pada PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan 2022 dan PPAS 2023. Di situ sudah dituliskan prioritas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya,” jelas Ketua Partai Demokrat Magetan itu.

Menurut Pangajoman, kontroversi yang terjadi karena ketidaktahuan duduk persoalan. Dia mengatakan program Ekoeduwisata Hutan Bambu ini merupakan leading sector Dinas Lingkungan Hidup.

Program ini dibuat untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau yang diinstruksikan Pemerintah Pusat penyediaan 20 persen sesuai UU no 26 tahun 2007.

“Nah, konsep RTH itu bisa untuk sarana sosial dan rekreasi. Yang terpenting RTH adalah konsep pembangunan berkelanjutan, artinya pembangunan untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Mas Pang mengatakan isu lingkungan harusnya menjadi isu prioritas. Karena itu, DPRD periode 2014-2019 menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau dan disahkan sebagai Perda No 2 Tahun 2017. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories