Kamis, 1 Mei 2025

Kata Pak Bupati Tidak Ada Aturan yang Dilanggar, Menurut Karyawan PDAM Magetan Tetap Tak Adil

Magetan – Bupati Magetan Suprawoto memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait usulan kenaikan gaji direksi dan karyawan PDAM Magetan.

“Tidak bisa seenaknya direksi mengusulkan gaji tinggi, semua ada aturannya, ada perdanya. Usulan kenaikan gaji yang menjadi polemik saat ini sudah sesuai aturan,” kata Pak Bupati, akhir pekan lalu kepada magetankita.com.

Bupati menambahkan, kesejahteraan karyawan pasti akan diperhatikan. “Sekarang ini, kan komposisinya ada karyawan kontrak, karyawan tetap dan seterusnya. Nah, kita carikan formulasi dan solusi yang terbaik untuk kesejahteraan semua karyawan,” katanya.

Juru Bicara karyawan PDAM Magetan di Paguyuban Lawu Tirta, Asmar Multy mengatakan pendapat Bupati Magetan sebagai klaim sepihak.

“Bagi kami itu klaim sepihak. Sekarang apa ya wajar, kalau direksi naik hampir 7 juta, sedang karyawan cuma 200 ribu,” katanya.

Asmar menjelaskan, minggu ini bakal ada hearing di dewan sesuai surat yang dikirim paguyuban, semua akan dibuka di situ, soal aturan, soal kepantasan, dan yang lain-lain.

Rencana kenaikan gaji semua karyawan dan direksi PDAM Lawu Tirta tersebut bermula pada 27 Oktober 2022 lalu. Saat itu, jajaran direksi menggelar rapat. Dengan peserta direksi, kepala bagian dan kepala cabang PDAM Lawu Tirta.

Selain gaji direksi, dewan pengawas dan karyawan rapat juga membahas masalah rancangan anggaran keuangan untuk RKAP tahun 2023.

Dalam rapat tersebut terjadi silang pendapat rencana usulan penetapan kenaikan gaji direksi, dewan pengawas dan karyawan tidak seimbang.

Kemudian, paguyuban mengirim surat penolakan usulan gaji ke Bupati Magetan dan Ketua DPRD  Magetan. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories