Magetan – Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman menganggap polemik wacana alih fungsi sementara Eco Bamboo Park (EBP) seharusnya telah selesai dengan ditetapkannya SK DPRD Magetan tentang Rekomendasi terhadap LKPJ 2024.
Rekomendasi itu disampaikan kepada PJ Bupati di dalam rapat paripurna DPRD, minggu lalu.
Pangajoman memberikan apresiasi kepada PJ Bupati atas pemahaman dan pengalamannya yang jernih sehingga tidak berkehendak mengubah SK tentang penetapan EBP.
“Saya malah kurang mengerti terhadap statement ketua DPRD Magetan di media, ini berbicara atas nama fraksi apa pribadi atau lembaga. Kalau lembaga DPRD, semua fraksi termasuk fraksi pak ketua sudah setuju dengan dikeluarkannya SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD kepada Bupati, jelas pada butir nomor 17,” katanya, Minggu (4/5/2025).
Dalam butir nomor 17, DPRD Magetan merekomendasikan agar pemerintah daerah terus berupaya penambahan luas ruang terbuka hijau, hingga 30%.
“Lha kan ini jadi aneh kalau sekarang ngotot mengalihfungsikan lahan terbuka hijau menjadi sawah. Bukannya memperluas tapi malah mengurangi, jadi ya bener Pak PJ Bupati, patuh dengan rekomendasi DPR,” katanya.
Menurut Pangajoman memaknai aturan mesti komprehensif tidak pada faktor satu saja. Harus dilihat runut mulai UU tentang Tata Ruang, pemenuhan ruang terbuka hijau 30% itu perintah UU ini, lalu UU tentang RPJPN dengan Visi Indonesia Emas 2045, UU RPJMN pembangunannya pada dasarnya berkelanjutan artinya membangun dengan tetap memperhatikan kelestarian Lingkuangan Hidup.
“Tidak semudah dan sedangkal itu memaknai peraturan perundang-undangan dan pembangunan itu. pembangunan itu komprehensif dan proporsional semua bidang diurusi sehingga tercipta keseimbangan,” jelasnya.
Sebelumnya di media, Ketua DPRD Surano sepertinya tetap akan meminta alih fungsi sementara EB. Dia mengatakan SK Bupati yang menjadi payung hukum EBP akan dikesampingkan oleh Inpres 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
”Instruksi Presiden dengan Perda tinggian mana,” katanya. (far/mk)