Kamis, 12 Juni 2025

Operasi Gabungan Rokok Ilegal di Magetan Nihil Temuan, Satpol PP: Jualannya Kini dari Rumah ke Rumah

Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (21–22 Mei 2025). Meski telah menyisir sejumlah wilayah rawan, tim gabungan belum menemukan adanya pelanggaran.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Magetan.

Tiga kecamatan disasar dalam operasi kali ini, yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Tim yang terbagi dalam tiga kelompok menyisir toko-toko dan warung-warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Namun hingga hari kedua, hasilnya tetap nihil.

“Selama dua hari, kami menyusuri toko, warung, dan beberapa titik yang terindikasi, tapi tidak ditemukan rokok ilegal. Ini bisa jadi karena gencarnya sosialisasi yang kami lakukan sejak 2022 sampai 2024,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Meski tidak ada barang bukti yang diamankan, Satpol PP menilai hal ini bukan sepenuhnya menunjukkan peredaran rokok ilegal telah berhenti. Gunendar menyebut, berdasarkan informasi dari tim pengumpul data di lapangan, pola distribusi rokok ilegal kini berubah. Jika dulu dijual bebas di warung, kini mulai masuk ke ranah lebih tertutup.

“Kami mendapat informasi bahwa distribusi rokok ilegal sekarang tidak lagi dilakukan secara terbuka. Peredarannya berpindah ke jalur rumah ke rumah. Ini yang membuat penindakan menjadi lebih rumit,” jelasnya.

Satpol PP mengakui menghadapi tantangan hukum dalam menindak peredaran yang terjadi di ranah privat. Mereka tidak bisa sembarangan masuk dan melakukan pemeriksaan tanpa landasan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, ke depan akan dirumuskan pendekatan baru dalam operasi lanjutan.

“Penindakan di rumah-rumah tidak bisa gegabah. Kita butuh formulasi dan dasar hukum yang jelas untuk bisa masuk dan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mulai diterapkan di Magetan tahun ini. Dalam implementasi tersebut, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh petugas operasi harus mendapat pengesahan resmi dari kepala daerah.

Gunendar menjelaskan, pelaksanaan operasi gabungan tahun ini sedikit mundur karena harus menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar legalitas tim.

“Seharusnya operasi bisa digelar awal tahun, tapi karena SK Bupati baru ditetapkan bulan Mei, kita baru bisa bergerak sekarang,” katanya.

Satpol PP Magetan menargetkan akan menggelar operasi serupa sebanyak 12 putaran sepanjang tahun 2025. Masing-masing putaran akan berlangsung selama dua hari.

“Totalnya akan ada sekitar 24 hari operasi gabungan hingga akhir tahun. Harapannya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha yang coba bermain di zona abu-abu,” pungkas Gunendar. (adv/rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories