Selasa, 15 Oktober 2024

Pasutri Bobol Warung di JT Sarangan

Magetan – Merayakan Lebaran Idul Fitri di penjara. Itulah yang dialami oleh pasutri asal Desa Tinap, Kec. Sukomoro, Magetan.  

Pasutri berinisial JR, 41 tahun dan W, 24 tahun itu tepergok membobol warung di jalan tembus (JT) Sarangan pada Jumat malam (7/5/2021).

Kini, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Plaosan guna mempertanggungjawabkan aksi tak terpuji yang mereka lakukan. 

“Saat mejalankan aksinya di salah satu warung di jalan tembus Sarangan, sang pemilik warung memergokinya,” ujar Kapolsek Plaosan, AKP M. Munir pada media Sabtu (8/5/2021).

Diketahui, pasangan suami istri ini kompak dalam menjalankan aksinya. Suami bertugas mencongkel pintu warung da. istrinya sebagai penggasak barang di dalam warung. 

Menurut Kapolsek Plaosan, kedua tersangka pada hari Jumat dini hari, istri Pangat, si pemilik warung, terbangun lantaran mendengar suara motor yang berhenti di depan warung. Kemudian, karena curiga istri korban membangunkan suaminya yang juga tengah tidur.

Selanjutnya, pemilik warung melihat aksi mereka dari jendela. Ternyata, ada dua orang masuk ke warung. Korban melihat pelaku perempuan mengambil dua kotak amal di atas meja belakang. 

“Pelaku si suami merusak gembok pintu dan dipergoki pemilik warung. Lantaran tepergok lalu pelaku menodongkan suata alat ke arah korban. Tapi, korban melawan dengan memukul pelaku. Sehingga, kedua pelaku kabur menggunakan motor ke barat,” terang kapolsek. 

Lantas, pemilik warung melaporkan tindakan melanggar hukum ini ke Polsek Plaosan. Dan, tidak berapa lama tersangka pasutri ini bisa diamankan petugas Polsek Plaosan guna penyelidikan.

“Dari pemeriksaan awal dan pengakuan kedua pelaku, ada 13 TKP yang mereka gasak. Kebanyakan di warung jalan tembus Sarangan. Tersangka mengambil barang yang bisa dibawa, seperti tabung gas, kopi, galon dan rokok,” jelas Munir. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian dan motor Honda Vario. Pasutri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bila terbukti bersalah mereka terancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Khofifah ke Magetan, Muncul Gerakan Relawan Menangkan Duo Srikandi Muslimat NU, Khofifah – Ida Yuhana Ulfa

Magetan – Sepanjang hari ini, Minggu (6/10/2024), calon gubernur...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Pertarungan Waktu dan Regenerasi: Bonus Demografi Pilkada Magetan 2024

PILKADA serentak tinggal hitungan hari. Bagi sebagian wilayah, ini...

Konservasi Energi, Cara Suhargo Menghemat Listrik dari Penerangan Jalan di Magetan

Magetan - Kabupaten Magetan masih minim Alat Penerangan Jalan...

Ida Yuhana Ulfa, Adik Bungsu yang Penuh Semangat

NAMANYA Ida. Lengkapnya Ida Yuhana Ulfa, adik bungsuku. Kami...
spot_img

Berita Terbaru

Beredar Rumor Jual Beli Jabatan di Pemkab Magetan, Rumah Kita: Kalau Benar, Masyarakat Dirugikan

Magetan – Bupati Magetan periode 2018 -2023 Suprawoto, diakui...

Pertarungan Waktu dan Regenerasi: Bonus Demografi Pilkada Magetan 2024

PILKADA serentak tinggal hitungan hari. Bagi sebagian wilayah, ini...

Baru Dipasang, APK Paslon Nomor 3 yang Difasilitasi KPU Magetan Dirusak

Magetan - Tim Pemenangan Paslon Nomor 3, menyayangkan adanya...

Diganjar Penghargaan, Penanganan Konflik Sosial di Magetan Terbaik Jawa Timur

Magetan – Pemkab Magetan Kembali menoreh prestasi tepat di...
spot_img

Popular Categories