BerandaPeristiwaPasutri Bobol Warung di JT Sarangan

Pasutri Bobol Warung di JT Sarangan

Magetan – Merayakan Lebaran Idul Fitri di penjara. Itulah yang dialami oleh pasutri asal Desa Tinap, Kec. Sukomoro, Magetan.  

Pasutri berinisial JR, 41 tahun dan W, 24 tahun itu tepergok membobol warung di jalan tembus (JT) Sarangan pada Jumat malam (7/5/2021).

Kini, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Plaosan guna mempertanggungjawabkan aksi tak terpuji yang mereka lakukan. 

“Saat mejalankan aksinya di salah satu warung di jalan tembus Sarangan, sang pemilik warung memergokinya,” ujar Kapolsek Plaosan, AKP M. Munir pada media Sabtu (8/5/2021).

Diketahui, pasangan suami istri ini kompak dalam menjalankan aksinya. Suami bertugas mencongkel pintu warung da. istrinya sebagai penggasak barang di dalam warung. 

Menurut Kapolsek Plaosan, kedua tersangka pada hari Jumat dini hari, istri Pangat, si pemilik warung, terbangun lantaran mendengar suara motor yang berhenti di depan warung. Kemudian, karena curiga istri korban membangunkan suaminya yang juga tengah tidur.

Selanjutnya, pemilik warung melihat aksi mereka dari jendela. Ternyata, ada dua orang masuk ke warung. Korban melihat pelaku perempuan mengambil dua kotak amal di atas meja belakang. 

“Pelaku si suami merusak gembok pintu dan dipergoki pemilik warung. Lantaran tepergok lalu pelaku menodongkan suata alat ke arah korban. Tapi, korban melawan dengan memukul pelaku. Sehingga, kedua pelaku kabur menggunakan motor ke barat,” terang kapolsek. 

Lantas, pemilik warung melaporkan tindakan melanggar hukum ini ke Polsek Plaosan. Dan, tidak berapa lama tersangka pasutri ini bisa diamankan petugas Polsek Plaosan guna penyelidikan.

“Dari pemeriksaan awal dan pengakuan kedua pelaku, ada 13 TKP yang mereka gasak. Kebanyakan di warung jalan tembus Sarangan. Tersangka mengambil barang yang bisa dibawa, seperti tabung gas, kopi, galon dan rokok,” jelas Munir. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian dan motor Honda Vario. Pasutri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bila terbukti bersalah mereka terancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ant/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keren! Cara Anak Muda Promosikan Magetan lewat ‘Magetan Cars Day’

Magetan - Pencinta otomotif di Magetan dari berbagai komunitas punya cara tersendiri untuk menguatkan...

Catatan Kritis Golkar dalam Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026

Magetan – Fraksi Golkar DPRD Magetan punya sorotan tajam pada Rancangan Peraturan Daerah tentang...

”Ajining Diri Ono ing Lathi”

SAYA sebagai orang Jawa, sejak kecil sudah diajarkan tentang salah satu Falsafah Jawa “Ajining...
spot_img

Artikel Terkait