Selasa, 25 Maret 2025

Pemkab Magetan Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Magetan – Ini pesan Sekretaris Daerah (Sekda) Hergunadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Magetan. Pesan sekda tersebut terkait dengan penggunaan mobil dinas (mobdin) pejabat dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.

“Aturannya sudah jelas, mobil atau kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Sekda Hergunadi pada media Selasa (18/04/2023).

Sedang cuti Lebaran untuk ASN dimulai dari tanggal 19-25 April 2023. Bagi ASN yang melangggar, akan dikenai sanksi tertulis atau administrasi. Tidak cuma itu, sanksi lain adalah pemotongan hingga penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bagi ASN yang membandel dengan tetap mudik menggunakan mobil dinas akan dikenakan sanksi berdasarkan pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sipil dan PP No. 49 tentang Manajemen PPPK.

“Surat edaran terkait larangan membawa mobil dinas dan tentang cuti ASN Idul Fitri 1443 H/2023 akan segera kami terbitkan,” ujar Sekda Hergunadi. (mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories