Pemkab Magetan Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Magetan – Ini pesan Sekretaris Daerah (Sekda) Hergunadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Magetan. Pesan sekda tersebut terkait dengan penggunaan mobil dinas (mobdin) pejabat dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.

“Aturannya sudah jelas, mobil atau kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Sekda Hergunadi pada media Selasa (18/04/2023).

Sedang cuti Lebaran untuk ASN dimulai dari tanggal 19-25 April 2023. Bagi ASN yang melangggar, akan dikenai sanksi tertulis atau administrasi. Tidak cuma itu, sanksi lain adalah pemotongan hingga penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bagi ASN yang membandel dengan tetap mudik menggunakan mobil dinas akan dikenakan sanksi berdasarkan pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sipil dan PP No. 49 tentang Manajemen PPPK.

“Surat edaran terkait larangan membawa mobil dinas dan tentang cuti ASN Idul Fitri 1443 H/2023 akan segera kami terbitkan,” ujar Sekda Hergunadi. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Keterlaluan! Dua Tahun Atap Bocor di Pasar Takeran Magetan Tak Diperbaiki, kalau Hujan Pedagang Tak Bisa Jualan

Takeran – Sudah sekitar dua tahun, Yayuk Kristiana tak...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories