Magetan – Sebanyak 26 persen atau sekitar 20 perumahan dari 76 perumahan di Magetan tidak diketahui pengembangnya.
Ini menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum dari pemerintah.
Perwakilan warga dari sejumlah perumahan seperti dari KPR Tamanasri, KPR Asabri, KPR Sukowinangun, dan KPR Selosari Baru menyampaikan hal itu dalam kegiatan Konsultasi Publik dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, akhir November lalu.
“KPR kami dibangun 25 tahun yang lalu, PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sedangkan Pengembang tidak diketahui lagi. Dampaknya banyak PSU yang digunakan oleh warga menjadi usaha mandiri seperti tempat pencucian motor. Kami Mohon dalam Raperda ini, KPR kami untuk PSU-nya dapat diserahkan ke Pemkab. Saat ini PSU tersebut kami pelihara secara swadaya masyarakat,” kata salah satu warga Tamanasri.
Pemkab Magetan berupaya mengatasi permasalahan PSU dengan membuat rancangan Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2017. Perubahannya, pada Pasal 23 Ayat 4, dalam hal pengembang tidak diketahui kedudukannya dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumunan di media massa, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleb pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan setempat.
“Perda membatasi penyalahgunaan fungsi PSU oleh pengembang dan yang lain. Kami dari Perkim menunggu Raperda baru ditetapkan untuk menindaklanjuti PSU yang dikeluhkan warga,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau, dan Pertanahan Dinas Perkim Magetan, Jojok Djohar Sorianto.
Pemkab Magetan memastikan Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya, mempermudah penyerahan PSU bagi Perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada.
Perkim mulai berdiri pada tahun 2017. Sedangkan pada saat itu, PSU Perumahan masih banyak yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 ini perumahan yang mulai dibangun sudah dapat ditertibkan. (far/mk)