BerandaPeristiwaSudah 10 Ribu Warga Magetan Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Sudah 10 Ribu Warga Magetan Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Magetan – Banyak warga Magetan tak mengetahui kalau BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pusat atau Daerah miliknya sudah tak aktif. Alias, dicoret dari daftar yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.

“Setiap kali turun reses, kami mendapatkan aduan tersebut. Mereka yang awalnya menerima bansos namun BPJS PBI sudah tidak aktif,” kata Anggota DPRD Magetan Hendrad Subyakto, Selasa (20/1/2025).

Dia mencontohkan salah satu warga di dapilnya di Takeran, pada pertengahan Januari lalu BPJS Kesehatan PBI-nya masih aktif, namun beberapa hari lalu sudah nonaktif. Saat ini sedang mendapat perawatan di RS Soedono Madiun.

Atas problem warga miskin ini, Wakil Ketua Bidang Politik, Pemerintahan, dan Kebijakan Publik DPC PDIP Magetan itu mengklarifikasi ke kantor BPJS Magetan. Tujuannya, untuk mencarikan solusi bagi warga miskin yang BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Magetan, Fathoni Irawan Fuat membenarkan hal ini. Menurut dia, data terakhir PBI mencapai 78 ribu orang. Namun, di Januari turun menjadi 68 ribu orang.

“Sekitar 10 ribu dinonaktifkan. Mereka ini termasuk kelompok di desil 6-10,” ungkapnya.

Desil 6-10 dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merujuk pada kelompok masyarakat yang umumnya tidak menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.

Fathoni menyarankan mereka yang dinonaktifkan tapi faktanya tergolong kelompok miskin untuk melapor ke kelurahan/desa agar bisa diusulkan kembali melalui dinas sosial.

“Sembari menunggu aktif kembali, untuk solusi BPJS-nya bisa mendaftar ke BPJS mandiri yang biaya 35 ribu rupiah,” katanya.

Selain solusi tersebut, Hendrad Subyakto mendorong pemkab untuk memaksimalkan kuota penerima bantuan.

“Pendataan masyarakat yang bisa masuk desil 1 sampai 5 harus dioptimalkan. Maksimalkan kuota agar mereka yang kualifikasi masuk dalam penerima bansos tercover BPJS,” jelasnya. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Izin Penggunaan Aset Daerah, Hendrad: Aturan Harus Jelas, Sudah Waktunya Satu Pintu

Magetan - Pemkab Magetan dinilai sudah waktunya memindahkan semua izin penggunaan aset daerah ke...

Sebagai Ruang Terbuka Hijau, Penggunaan Alun-alun Diatur Perda

Magetan – Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan menyatakan alun-alun merupakan Ruang Terbuka...

SK Gubernur Jatim Turun, Sah! Riyin Jadi Ketua DPRD Magetan

Magetan - Usai sudah urusan pergantian pimpinan DPRD Magetan. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat...

Artikel Terkait