Magetan – Pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024 dibuka KPU mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.
Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto mengatakan biasanya pada masa pendaftaran caleg ini, masalah yang muncul terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan keabsahan pengurus partai yang mengusulkan bakal calon.
“Itu biasanya muncul sebelum DCS. Kalau syarat administrasi, ada masa perbaikan,” katanya, Kamis (4/5/2023).
Dikutip dari akun resmi media sosial Bawaslu Magetan, syarat administrasi untuk menjadi bacaleg, yakni:
- Telah berusia 21 tahun atau lebih, terhitung sejak penetapan DCT
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia (dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan melakukan tugasnya sebagai anggota legislative)
- Berpendidikan minimal tamat SMA atau sederajat
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana (TP) yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan TP kealpaan dan TP politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai TP dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidanan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
- Bersedia untuk tidak berprakktik sebagai akuntan public, notaris, pejabat pembuat akta tanah, aatau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota legislative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
- Dicalonkan hanya di 1 lemabaga perwakilan
- Dicalonkan hanya di 1 daerah pemilihan
Bawaslu Magetan mengajak masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu pada masa pendafataran caleg ini. Infonya, kunjungi akun resmi media sosial Bawaslu Magetan di sejumlah platform. (far/mk)