Senin, 7 Oktober 2024

Tertarik Jadi Caleg DPRD Magetan? Cermati Syaratnya

Magetan – Pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024 dibuka KPU mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto mengatakan biasanya pada masa pendaftaran caleg ini, masalah yang muncul terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan keabsahan pengurus partai yang mengusulkan bakal calon.

“Itu biasanya muncul sebelum DCS. Kalau syarat administrasi, ada masa perbaikan,” katanya, Kamis (4/5/2023).

Dikutip dari akun resmi media sosial Bawaslu Magetan, syarat administrasi untuk menjadi bacaleg, yakni:

  1. Telah berusia 21 tahun atau lebih, terhitung sejak penetapan DCT
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia (dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan melakukan tugasnya sebagai anggota legislative)
  5. Berpendidikan minimal tamat SMA atau sederajat
  6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana (TP) yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan TP kealpaan dan TP politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai TP dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidanan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. Bersedia untuk tidak berprakktik sebagai akuntan public, notaris, pejabat pembuat akta tanah, aatau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang  dan yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota legislative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
  14. Dicalonkan hanya di 1 lemabaga perwakilan
  15. Dicalonkan hanya di 1 daerah pemilihan

Bawaslu Magetan mengajak masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu pada masa pendafataran caleg ini. Infonya, kunjungi akun resmi media sosial Bawaslu Magetan di sejumlah platform. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Ida Yuhana Ulfa, Adik Bungsu yang Penuh Semangat

NAMANYA Ida. Lengkapnya Ida Yuhana Ulfa, adik bungsuku. Kami...

Dugaan Ujaran Kebencian, Forum Masyarakat Peduli Khofifah Polisikan Akun Medsos

Magetan – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Konservasi Energi, Cara Suhargo Menghemat Listrik dari Penerangan Jalan di Magetan

Magetan - Kabupaten Magetan masih minim Alat Penerangan Jalan...

Suprawoto: Saya Berharap Nanti Dipimpin Orang Baik yang Paham Membangun Magetan

Magetan - Bupati Magetan 2018-2023 Suprawoto, berharap Magetan nanti...
spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories