Untuk Percepatan PTSL 2026, Kantah dan Pemkab Magetan Canangkan Gemapatas

Magetan – Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), di Balai Desa Tanjungsepreh, Maospati, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, secara virtual yang dipusatkan di Kabupaten Gresik.

Pencanangan Gemapatas merupakan langkah awal pembentukan Desa Binaan, dalam rangka mewujudkan Jawa Timur menuju wilayah lengkap dengan slogan yang digaungkan, yaitu: “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.”

Bupati Magetan Nanik Sumantri menekankan pentingnya gerakan ini sebagai dukungan nyata terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Bupati Magetan optimis dengan dimulainya gerakan ini, target program PTSL dapat diselesaikan lebih cepat. Mengingat Kabupaten Magetan mendapatkan kuota sebanyak 10 ribu sertipikat pada tahun 2026.

“Diharapkan jika gerakan GEMAPATAS kita mulai hari ini, maka Desember 2025 sudah selesai, dan bulan Januari 2026 sudah bisa dilakukan pemberkasan. Diharapkan pertengahan tahun 2026 program PTSL bisa selesai,” tambahnya.

Kakanwil ATR/BPN Jawa Timur, Asep Heri mengatakan Gemapatas merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik dan menciptakan ekosistem pertanahan yang adil dan transparan. Untuk masyarakat yang belum memasang patok, atau ingin memastikan batas tanahnya, BPN siap membantu memberikan pendampingan.

Acara pencanangan GEMAPATAS ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Magetan, Bupati Magetan, Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Kepala Kemenag Magetan, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), Ketua PC NU, dan PD Muhammadiyah. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img