Magetan – Menyongsong pembangunan industri di wilayah Magetan, DPRD setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Tidak hanya itu, melengkapi Raperda RPIK, dewan juga membahas Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Dua raperda tersebut dibahas dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (04/11/2022). Hadir dalam paripurna Bupati Suprawoto, Forkopimda, jajaran OPD di Pemkab Magetan. Sementara, dari wakil rakyat ada Ketua DPRD Sujatno, para wakil Ketua DPRD dan anggota dewan. Agenda paripurna kali ini terkait dengan pandangan umum fraksi.
“Esensi dari Raperda ini ada kepastian hukum. Kemudian, tujuan dari Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta berwawasan lingkungan,” terang Ketua DPRD H. Sujatno.
Sidang paripurna tersebut dengan agenda jawaban Bupati Magetan atas pandangan umum fraksi, yang terdiri dari Fraksi PDIP, Demokrat, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem dan Fraksi Amanat Persatuan.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS mengemukan harapan agar Pemkab Magetan agar lebih serius dan lebih maksimal dalam pengelolaan kepariwisataan.
Kemudian, Fraksi PKB mempertanyakan tentang strategi apa yang digunakan agar dapat mengembangkan industri di Magetan. Fraksi PKB juga mempertanyakan soal strategi apa untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UKM/IKM.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan bagaimana sinkronisasi pembentukan kawasan industri dengan Perda yang lain. Contohnya, Perda LP2B dan Perda RDTR. Diharapkan, dalam penyusunan Raperda RPIK dan PBG melibatkan orang serta masyarakat serta para tim ahli, praktisi, akademisi, dan pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi gabungan, Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan berharap Pemkab Magetan agar mulai serius mengusahakan berlangsungnya transaksi secara online dalam mengembangkan jaringan e-commerce. Ini untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan produk dari ikm, termasuk pelanggan dalam dan luar negeri dapat tersambung langsung dengan UMKM/IKM dalam memesan produknya.
Sedangkan Partai Golkar mengusulkan agar dilakukan pembahasan dengan teliti dan melakukan studi banding kepada daerah-daerah yang berhasil mengelola industri. Sehingga nantinya Raperda PIK bisa menjadi katalisator pembangunan industri di Magetan.
Untuk Fraksi Partai Gerindra berharap pembentukan raperda agar tetap mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Nasdem menyoroti tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) agar selalu berpegang pada aturan yang baku. Juga, tidak berbelit-belit dan terkikisnya praktik biaya ekonomi tinggi percaloan.
Terakhir, Fraksi PDIP berharap dengan ditetapkannya perda persetujuan bangunan gedung, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikelola dengan lebih cepat dan transparan.
Bupati Suprawoto dalam sidang paripurna dewan menyampaikan terima kasih, penghargaan dan apresiasi atas penyampaian penjelasan serta penyusunan raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Magetan tahun 2022-2042. ‘’Semoga kedua raperda ini, nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat,’’ kata bupati. (par/mif/mk)