BerandaPemilu 2024KPU Magetan: Rekapitulasi Selesai, Diterima dan Tidak Ada Catatan

KPU Magetan: Rekapitulasi Selesai, Diterima dan Tidak Ada Catatan

Magetan – Banyaknya keluhan serta kekecewaan para saksi partai politik terkait regulasi rekapitulasi ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan. Ketua KPU Magetan, Fahrudin menjelaskan, rekap tingkat Kabupaten telah selesai dan para saksi parpol dan Bawaslu sudah menerima tanpa catatan apapun.

“Catatan dan evalusi sangat biasa dalam proses rekapitulasi. Tapi, Alhamdulillah hasil rekapitulasi di 18 Kecamatan sudah disetujui oleh para saksi dan bawaslu. Bahkan form D catatan khusus, tidak ada di Kabupaten Magetan,” terang Fahrudin usai rekapitulasi yang berada di Kantor KPU Magetan, Rabu Malam (28/4/2024).

Ditanya soal ada PPK yang melakukan pembenahan tanpa mengundang semua saksi, Fahrudin menjelaskan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena ada beberapa saksi yang belum mendapatkan salinan tersebut.

“Sebenarnya menghadirkan saksi, cuma tadi sudah dikomunikasikan, bahwa ada saksi yang saat itu belum mendapatkan. Sehingga disusulkan pada hari ini,” jelasnya.

Disinggung soal pembenahan rekapitulasi yang dilakukan PPK di tingkat kecamatan, Fahrudin menyatakan hal tersebut tidak menyalahi regulasi. Dirinya menjelaskan, bahwa ketika PPK mengetahui kekeliruan saat itu, sudah berkonsultasi dengan komisioner KPU Kabupaten dan sudah memanggil saksi.

“Jadi temen-temen di PPK ketika mengetahui ada kesalahan, mereka ingin membenahi langsung di Kecamatan. Namun dengan catatan sudah memanggil beberapa saksi, dan saya rasa itu tidak menyalahi regulasi,” ucapnya.

Terakhir, Fahrudin menegaskan, bahwa pihaknya sangat menerima dengan kritikan dan masukan yang disampaikan para saksi. Menurutnya hal tersebut sebagai bahan evaluasi untuk pemilu kedepan yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adi Nugroho yang juga mengikuti jalannya reakpitulasi mengatakan, pihaknya juga memberikan catatan terkait prosesnya. Sedangkan untuk hasilnya, dirinya dan para saksi menyatakan tidak ada masalah.

“Catatan kami kepada KPU yang paling utama adalah pada proses administrasinya. Semoga kedepan tidak terulang lagi, kesalahan-kesalahan yang bisa menimbulkan dinamika saat rekapitalasi,” ucap Kilat. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masih Ada yang ‘Nyanthol’ Listrik Tetangga, Magetan Perjuangkan Akses Listrik untuk Warga dan Petani

Surabaya – Magetan menyampaikan sejumlah persoalan listrik yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari...

Wartawan Bukan Broker Proyek

ADA yang patut direnungkan ketika profesi wartawan mulai dibawa ke wilayah yang bukan menjadi...

Salurkan Donasi dan akan Bangun Tempat Ibadah Darurat, Ekspedisi Kemanusiaan Relawan 24 Jam Magetan Bertolak ke NTT

Magetan – Ekspedisi kemanusiaan dari Magetan bertolak ke NTT, kemarin. Sebanyak 10 relawan akan...
spot_img

Artikel Terkait