Magetan – Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono menyampaikan statement keras dalam audiensi terkait kasus di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Ini rekomendasi saya, sebagai anggota dewan sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar,” katanya, Senin (15/9/2025).
Didik mengatakan Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati harus dipindah.
“Untuk menjaga netralitas pemeriksaan. Saya anggap kesimpulan Inspektorat tidak menjaga netralitas,” katanya.
Menurut Didik, persoalan etik pegawai ini ibarat puncak gunung es.
“Ini pelecehan yang berada di ruang pemerintahan, bukan ruang personal antara RR dengan Bu Condro,” ungkapnya.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Suyono Wiling.
“Ungkapan Kepala DPMPTSP tidak senonoh, termasuk pelecehan dan haram diucapkan,” katanya.
Wiling meminta Bupati menonaktifkan Kepala DPMPTSP.
Sementara itu, secara kelembagaan Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sujatmiko, Komisi akan mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif.
RR bersama keluarganya didampingi LSM Magetan Center mengadukan kasus pencemaran nama baiknya ke Komisi A DPRD Magetan.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Inspektorat, dan saat ini berproses di Polres Magetan. (far/mk)





