Meski Sepakati KUA PPAS untuk APBD 2026, DPRD Magetan Beri Catatan Penting soal Bantuan RT dan Pokir

Magetan – DPRD Magetan memberi catatan atau rekomendasi penting kepada Pemkab dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera (PPAS) untuk APBD 2026.

Catatan ini hasil dari pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran DPRD. Pertama, pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran memiliki waktu pendek karena keterlambatan penyerahan KUA PPAS ke DPRD.

“Itu terlambat dari waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman, Sabtu (22/11/2025).

Catatan berikutnya, menurut Pangajoman, terkait bantuan per RT sebesar Rp3-5 Juta dan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Pangajoman menjelaskan pelaksanaan program Rp3-5 juta per RT itu harus didahului dengan studi kelayakan (Feasiblity Study) sesuai arahan KPK. Agar, tercermin kebutuhan masing-masing RT dan didesign tematik.

“Yang menjadi kritik dari banggar DPRD, studi kelayakan tersebut masih berlangsung dan belum selesai, namun anggarannya sudah dialokasikan pada APBD 2026 sejumlah 14 Miliar dengan asumsi 3 jt setiap RT,” ungkapnya.  

Di sisi lain, kata Pangajoman, ada kebutuhan sangat mendesak, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah penuh. Sehingga, sesuai ketentuan sudah harus ditutup. Badan anggaran mengusulkan hal ini menjadi prioritas utama agar sampah tak tertumpuk dimana-mana yang akan membuat lingkungan tidak sehat, kotor dan bisa memicu persoalan sosial lain.

Anggaran untuk RT itu diusulkan untuk dialokasikan pembangunan dan menyiapkan sarana prasarana Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

“Sebenarnya jika cermat memahami Visi dan Misi Bupati Magetan kan jelas bahwa visinya Magetan Maju, Nyaman dan Berkelanjutan. Berkelanjutan  itu bermakna pembangunan yang mengedepankan lingkungan dan kelestarian alam. Jadi peanganan sampah ini ya merupakan Visi Misi utama Bupati malah merupakan arus utamanya,” kata Mas Pang, panggilan akrabnya.

Pangajoman menjelaskan DPRD memahami APBD 2026 merupakan APBD tahun pertama yang prioritas pembangunannya untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni Magetan Maju, Nyaman dan Berkelanjutan sesuai RPJMD.

Namun, saat ini transfer anggaran dari pemerintah pusat dikurangi, sehingga perlu bijak di dalam mempertimbangkan pilihan prioritas kebijakan.

Catatan berikutnya, tentang perbaikan pokir sesuai arahan KPK yang sedang hangat diberitakan media.

“Kita berikan catatan di dalam Nota agar ekskutif benar-benar serius menindaklanjuti dan memperbaiki program kegiatan Pokir sesuai arahan KPK. Jadi, Pokir DPRD ya program pembangunan, hanya mekanismenya perlu diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Pangajoman, tindak lanjut arahan KPK soal ini tidak seserius program 3-5 juta per RT. Akhirnya, detik-detik terakhir penyusunan RKPD dan KUA PPAS masih muncul prokontra seperti ditulis media dengan adanya program sinergitas itu. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img