Magetan – Belum juga ketemu muka, antara penggugat dan semua pihak tergugat dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt.
Dalam proses mediasi kedua, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (26/11/2025), Tergugat I Ketua DPRD Suratno, absen. Yang lain pada datang, penggugat Nur Wakhid yang didampingi pengacaranya Sumadi. Tiga pimpinan DPRD, yakni Puthut Pujiono, Suyatno, dan Pangajoman. Serta Kuasa Hukum Suratno, Ahmad Setiawan.
Sumadi, Kuasa Hukum Nur Wakhid menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPRD yang membuat peroses mediasi kedua tidak terjadi.
“Sebagai pejabat negara seharusnya memberikan contoh untuk tidak mengabaikan peradilan,” ungkapnya.
Ketidakhadiran Suratno membuat mediasi ditunda, Minggu depan.
“Tunda Rabu depan jam 11.00 WIB Mas, karena Tergugat I (Ketua DPRD) belum hadir untuk mediasi,” kata Hakim Mediator Deddi Alparesi.
Kuasa Hukum Suratno, Ahmad Setiawan menjelaskan penundaan mediasi minggu depan merupakan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat. Sesuai aturan, mediasi diberi waktu sampai 30 hari.
“Ditawarkan oleh mediator dan menjadi kesepakatan bersama, ditunda minggu depan dengan menghadirkan klien kami,” kata pengacara yang akrab disapa Wiryo tersebut.
Menurut Wiryo, dirinya mendapatkan kuasa penuh untuk bersidang maupun mediasi atas nama kliennya, Suratno.
Gugatan perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dilayangkan Nur Wakhid ke Pengadilan Negeri Magetan dengan tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman. Gugatan ini terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid di DPRD Magetan. (far/mk)




