Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan akan menata Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan dengan aturan lebih detil.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Raperda APBD Magetan 2026, Kamis (27/11/2026).
“Akan diterbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur Pokir secara teknis,” katanya.
Upaya pemkab ini diapresiasi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrad Subyakto.
“Ini yang benar. Sangat kita apresiasi, karena ada ruang untuk mensinergikan antara eksekutif dan legislatif terkait pokir. Selama ada kesan sering tarik ulur. Adanya regulasi hingga tingkat wilayah ini akan menjadi kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Menurut Hendrad, selama ini cantolan hukum terkait Pokir ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dengan diatur secara teknis di peraturan bupati akan membuat pokir bisa diarahkan lebih efektif, transaparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai pokir dianggap tabu. Pokir ini ada payung hukumnya dan merupakan program yang menampung aspirasi rakyat,” katanya.
Hendrad mengatakan alasan cantolan hukum inilah yang membuatnya tidak mengambil program sinergitas yang beberapa waktu lalu disodorkan pihak eksekutif.
“Program Sinergitas tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Inilah yang perlu menjadi perhatian, ketika kita membuat suatu kebijakan, membuat suatu program, maka harus dicari dasar hukumnya ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka kemudian mesti akan menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Di beberapa daerah, kata Hendrad, Pokir diperdakan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya teknis. (far/mk)





