Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan bersama seluruh asosiasi pemerintahan desa menyepakati serangkaian langkah strategis untuk mengatasi potensi gagal bayar kewajiban desa pada Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut sekaligus penyempurna implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang sebelumnya menimbulkan sejumlah implikasi terhadap pengelolaan keuangan desa.
Langkah Pembayaran Kegiatan Non-Earmarked Desa
Pemerintah menetapkan lima langkah prioritas pembayaran untuk kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked (kegiatan yang penggunaannya tidak ditentukan). Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Menggunakan Sisa Dana Desa Earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang masih memiliki tunggakan.
- Memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan kepada lembaga ekonomi, termasuk BUM Desa/BUM Desa Bersama, terutama program terkait ketahanan pangan.
- Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran Tahun 2025, baik yang berasal dari Dana Desa maupun sumber pendapatan lainnya, serta dengan menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
- Memaksimalkan SILPA Tahun 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebagai sumber pembiayaan kewajiban yang belum dibayar.
- Bila seluruh langkah di atas belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban desa untuk dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dari sumber pendapatan selain Dana Desa.
Instruksi untuk Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat juga menginstruksikan langkah teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa:
- 1. Kewajiban yang belum dibayar wajib dicatat dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
- 2. Bupati diminta menugaskan Camat untuk mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 secara khusus pada aspek pergeseran anggaran.
- 3. Pemerintah Desa diminta segera melakukan Perubahan APB Desa 2025, memanfaatkan SILPA, dan menyesuaikan alokasi anggaran untuk memastikan penyelesaian kewajiban.
- 4. Kepala Desa diminta menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 2026 guna mengantisipasi kebutuhan pendanaan yang mendahului penetapan perubahan APB.
Pemerintah Kabupaten juga diminta mempercepat pendampingan dan mitigasi agar proses penyesuaian berjalan efektif.
Pemerintah menyatakan optimis bahwa langkah-langkah yang disepakati akan mampu menghindari potensi gagal bayar pada akhir 2025. Pemerintah Kabupaten dan Kementerian terkait juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, sehingga proses perbaikan tata kelola keuangan desa berjalan cepat dan efektif.
”Nantinya akan ada surat edaran dari lintas Kementerian terkait yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia, Insya Alloh dalam waktu dekat ini akan terbit surat keputusan bersama dari Kementerian terkait,” ujar Sutoyo Muslih yang mewakili Ketua Umum PPDI Sarjoko dalam siaran persnya. (far/mk)





