Minggu, 26 Januari 2025

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 209 Juta, Kades Ngariboyo Ditahan Kejari Magetan

Magetan – Kejaksaan Negeri (kejari) Magetan menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa pada pengelolaan tahun 2018-2019.

Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 209 juta. Usai ditetapkan tersangka langsung ditahan di rutan Magetan.

“Kami sudah memeriksa 22 saksi, dan dari hasil gelar perkara kami tetapkan Kades Ngariboyo sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Magetan M. Andy Sofyan, Rabu (8/5/2024).

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Andy, membuat spj fiktif terkait Pembangunan gedung serba guna.

“Dari tim ahli dari UNS disebutkan, pengadaan tanah urug dan batu untuk pembangunan Gedung serba guna itu berasal dari lahan bekas pondasi, tidak sesuai RAB yang pembelian tanah urug,” jelasnya.

Kuasa Hukum Tersangka, Ahmad Setiawan mengaku akan segera mempelajari kasus ini untuk memberikan pendampingan hukum. 

“Saya adalah kuasa hukum yang ditunjuk kejaksaan untuk mendampingi tersangka. Saya akan pelajari BAP, dan surat dakwaan untuk mengambil langkah hukum,” kata pengacara yang biasa dipanggil Wiryo itu.

Kejaksaan menjerat tersangka, dengan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 18 dan  pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories