Magetan – Menyikapi gagalnya 22 desa di Magetan menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, Dinas PMD Magetan telah mengambil sejumlah langkah dan berkoordinasi dengan pusat.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, di mana keluhan dan usulan dari daerah ditampung melalui pertemuan daring (Zoom) dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Keuangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto, Sabtu (6/12/2025).
Eko Muryanto mengatakan rencananya pada minggu depan akan ada Surat Edaran Baru yang diterbitkan oleh tiga kementerian (Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes) untuk menanggapi persoalan PMK 81/2025.
Pascapenerbitan PMK 81/2025, Eko telah mengumpulkan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Magetan dalam dua gelombang di Gedung Literasi. Hal itu difokuskan pada penataan ulang tata kelola keuangan desa.
“Ketidakcairan ini ada sebabnya. Salah satunya terkait tata kelola keuangan yang mungkin dianggap pusat ada keterlambatan, padahal kami sudah berproses. Ada yang terlambat, tapi tidak seluruhnya,” katanya.
Dampak dari PMK 81/2025 menyebabkan adanya pengurangan anggaran desa. Oleh karena itu, langkah penyesuaian wajib dilakukan di tingkat desa, khususnya terkait program yang masuk kategori Non-Earmarked.
“Segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat skala prioritas baru dan me-review kembali kegiatan yang sudah direncanakan. Kegiatan yang belum dilaksanakan atau yang dianggap paling tidak prioritas akan ditinjau ulang (didrop) untuk disesuaikan dengan anggaran yang berkurang,” jelasnya.
Eko juga telah melaporkan seluruh perkembangan dan langkah-langkah yang diambil kepada Bupati Magetan. Saat ini, Magetan masih menanti tindak lanjut resmi dan Surat Edaran dari kementerian terkait sebagai panduan final dalam menyikapi implementasi PMK 81/2025.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan keuangan desa telah menimbulkan kejutan dan dampak signifikan di Kabupaten Magetan. Sedikitnya 22 desa di wilayah ini merasakan langsung imbas dari regulasi baru tersebut, terutama terkait proses pencairan dana desa.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Artinya, ketika mau dihentikan, misalnya lewat tanggal 17 September tidak mengajukan (pencairan), ini tidak cair. Itu tidak ada pemberitahuan,” ungkap Eko Muryanto.
Eko menjelaskan bahwa sebagian besar dari 22 desa tersebut sebetulnya telah memulai proses pengajuan pencairan dana sejak awal September. Namun, mereka menghadapi kendala teknis.
“Faktanya, dari 22 desa di Magetan itu sebagian sudah berproses sejak awal September, tetapi aplikasi untuk pencairan di Onspam itu muter terus atau mengalami maintenance. Kami tidak bisa masuk,” jelasnya.
Ke-22 desa yang gagal mencairkan DD tahap II Non-Earmarked dengan total, Rp4,1 Miliar itu antara lain:
- Kecamatan Ngariboyo: Desa Banjarejo, Desa Banyudon0, Desa Ngariboyo, Desa Selopanggung
- Kecamatan Panekan: Desa Bedagung, Desa Ngiliran, Desa Banjarejo
- Kecamatan Sukomoro: Desa Bulu, Desa Pojoksari, Desa Truneng
- Kecamatan Kawedanan: Desa Ngunut, Desa Jambangan, Desa Ngadirejo, Desa Bogem
- Kecamatan Parang: Desa Ngunut
- Kecamatan Magetan: Desa Candirejo, Desa Purwosari
- Kecamatan Barat: Desa Klagen
- Kecamatan Kartoharjo: Desa Kartoharjo
- Kecamatan Sidorejo: Desa Sidorejo, Desa Getasanyar
- Kecamatan Karas: Desa Taji
- (far/mk)





