Magetan – Perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan kembali menjadi sorotan. Ini karena keenam tersangka termasuk Ketua DPRD Nonaktif Suratno yang masa penahanannya diperpanjang 30 hari ke depan setelah menjalani penahanan selama kurang lebih 90 hari pada tahap penyidikan. Alasannya, menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Magetan, Zainal Faizin, menegaskan apabila penyidikan belum selesai semata-mata karena menunggu audit yang menjadi tanggung jawab instansi lain, maka penahanan yang terlalu lama berpotensi dinilai tidak proporsional ketika penyidik tidak dapat menunjukkan perkembangan penyidikan yang nyata.
“Hal tersebut dapat dipersoalkan dari sudut asas proporsionalitas, perlindungan hak asasi tersangka, dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Zainal mengatakan setelah mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ditemukan norma yang secara eksplisit menyatakan “menunggu hasil audit BPKP” merupakan dasar hukum tersendiri untuk memperpanjang penahanan.
“Audit BPKP merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tertentu, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar hukum perpanjangan penahanan. Penahanan harus tetap didasarkan pada kepentingan penyidikan yang nyata dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zainal Faizin menilai bahwa apabila benar alasan utama perpanjangan penahanan hanyalah menunggu hasil audit BPKP, maka terdapat ruang hukum bagi tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan dapat menguji keabsahan tindakan upaya paksa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hukum acara pidana, termasuk apabila didalilkan terdapat cacat prosedural dalam penahanan atau perpanjangan penahanan.
Menunda proses hanya karena menunggu hasil BPKP dapat bertentangan dengan asas peradilan cepat (speedy trial), apabila mengakibatkan penundaan yang tidak beralasan.
Zainal Faizin mengatakan DPC APSI Kabupaten Magetan tetap mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan keadilan ditegakkan melalui prosedur yang sah, adil, dan akuntabel. (far/mk)
