Senin, 24 Maret 2025

Aktivitas Penambangan Ilegal, Polisi Sita Alat Berat

Magetan – Satu unit alat berat dan lima dump truck disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan dari area tambang di Desa Temboro Kecamatan Karas. 

“Alat berat juga dump truck tersebut kami sita karena izin operasional tambangnya sudah habis semenjak bulan Juli 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres, Iptu Rudi Hidjanto pada media Selasa (28/9/2021). 

Saat ini, alat berat berikut lima dump truck dari tambang Temboro tersebut berada di Mapolres Magetan. Polisi menyita alat tambang itu, terang kasat reskrim, bermula dari laporan masyarakat. 

Informasinya ada aktivitas penambangan ilegal di Temboro. Setelah itu, kemudian dilakukan pemeriksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Magetan. 

“Dari hasil pemeriksaan, izin operasional tambangnya sudah habis. Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik untuk menghentikan aktivitas penambangan. Tapi, tidak dihiraukan. Akhirnya, kami melakukan tindakan tegas dengan menyita alat berat dan dump truck-nya,” kata dia

Menurut dia, di luar peralatan tambang, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap 11 orang. Terdiri dari pemilik dan pengelola tambang di Temboro yang izinnya habis. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories