Magetan – Dinilai mencemarkan nama baik, akun media sosial Facebook, Andayani Sera (AS) dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Langkah ini dilakukan oleh anggota DPRD Magetan, Joko Suyono.
Joko yang didampingi penasehat hukum, Yun Suryotomo dari kantor advokat KNY Surabaya menerangkan bahwa pihaknya pada 26 April 2021 lalu telah menyampaikan pengaduan atas akun AS tersebut pada Polda Jatim.
“Yang ditulis akun Facebook dengan inisial nama AS tersebut adalah ujaran kebencian yang sarat fitnah. Kebenarannya saya sangkal. Saya merasa dirugikan nama baik saya dan keluarga,” ujar Joko dalam keterangan pers di Selasa (14/09/2021) di Cafe Sepetak, Jalan Timor 27, Magetan.
Menurut Joko, dirinya tidak anti-kritik. Katanya, silakan saja jika ada kritik atau masukan, pasti akan ia terima. Asalkan disampaikan secara beradab. Dikatakan, apa yang disampaikan melalui akun Facebook AS tersebut bukanlah kritik.
“Karena menyerang sisi personal saya. Yang mana itu adalah fitnah. Untuk itu, agar masyarakat Magetan mengetahui kebenarannya, maka saya tidak akan tinggal diam,” imbuh Joko.
Sedang penasehat hukum, Yun Suryotomo yang ditunjuk Joko, menyampaikan bahwa Polda Jatim telah melakukan pengumpulan bahan bukti keterangan (pulbaket) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Profiling terhadap akun tersebut telah dilakukan. Selanjutnya, kepolisian akan meminta pendapat ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana. Kita tunggu saja perkembangannya,” urainya.
“Kami melapor pada aparat kepolisian di Polda Jatim agar dapat mengungkap siapa sosok di balik akun tersebut. Kami percaya institusi kepolisian memiliki kemampuan yang mumpuni,” terang Yun. (ant/mk)