Magetan – Anggota DPRD Magetan Didik Haryono meminta Pemkab Magetan mengevaluasi kebijakan moratorium izin toko modern berjejaring.
“Sudah 5 tahun kebijakan moratorium ini, perlu dievaluasi. Ini suara yang disampaikan teman Kadin ke kami,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu, Selasa (21/10/2025).
Menurut Didik, adanya toko modern justru menggerakkan ekonomi sekitar. Dia mengambil contoh di Sidorejo yang dulunya sepi.
“Adanya toko modern di sana, membuat kanan kirinya tumbuh warung dan toko tradisional. Nilai tanah juga merangkak naik,” ungkapnya.
Magetan sebagai kota wisata dianggap kurang karena minimnya toko modern terutama di jalur menuju destinasi wisata.
Didik menjelaskan kalau alasan moratorium izin toko modern untuk melindungi toko tradisional seharusnya diikuti dengan upaya untuk menaikkan kelas toko tradisional, namun kenyataannya upaya ini tidak kelihatan.
“Toko modern ini sekarang telah menjadi kebutuhan. Tinggal menyeleraskan saja. Jangan sampai kita ini tidak konsisten. Lalu, ada Perda nomor 3 tahun 2021, dilarang buka 24 jam, tapi faktanya kan ada yang buka 24 jam. Ada toko yang menggunakan nama personal tapi suplainya dari toko modern berjejaring kan sama saja,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan menghentikan penerbitan izin toko modern berjaringan atau waralaba. Moratorium izin usaha toko modern berjaringan diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018 untuk melindungi dan menata pedagang tradisional dan UMKM. (far/mk)





