Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan resmi meregistrasi dua laporan terkait dugaan pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 03 menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret mendatang.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, membenarkan bahwa laporan yang masuk telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga dapat diproses lebih lanjut.
“Ya betul, kedua laporan tersebut kami register,” ungkap Ramzi, Kamis malam, (13/3/2025).
Ramzi menjelaskan bahwa setelah proses registrasi, Bawaslu Magetan akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses awal yang akan dilakukan adalah pemanggilan pelapor serta saksi guna menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kedua laporan yang masuk pada Selasa, 11 Maret kemarin, telah kami verifikasi dan memenuhi unsur formil maupun materiil. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi,” terangnya.
Namun, Ramzi menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Kami masih dalam tahap awal proses klarifikasi. Setelah tahapan ini selesai, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Bawaslu Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan ini. Mereka juga mengingatkan bahwa segala bentuk politik uang dapat mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur,” tegas Ramzi.
Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Bawaslu Magetan mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tim sukses untuk bersikap sportif dan menghindari segala bentuk pelanggaran. Mereka juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU agar berlangsung transparan dan adil.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya PSU dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya. (rud/mk)