Magetan – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Kartini mengklarifikasi mengenai pemberitaan terkait pemutusan kerja sepihak fasilitator forum anak.
Kartini membantah tudingan adanya pemutusan kontrak kerja sepihak maupun praktik nepotisme di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Kartini membeberkan hubungan kerja dinasnya dengan salah satu fasilitator, Arta Deva Leandry. Menurut Kartini, Arta sebagai fasilitator bukan pegawai kontrak, atau honorer. Dia menyebutkan tidak ada perjanjian kontrak kerja.
“Ini semacam relawan yang membantu dinas. Misalnya, menjadi narasumber atau fasilitator dalam pembentukan forum anak di kecamatan, atau kegiatan lain terkait anak. Ketika diundang dan menjadi narasumber atau fasilitator ya mendapatkan honorarium,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Kartini menegaskan tidak benar kalau narasinya, ‘dirumahkan’ atau diputus kontrak secara sepihak karena tidak ada perjanjian kerja.

Kartini bercerita, Arta Deva memang pernah menjadi pengurus Forum Anak Kabupaten Magetan sampai dua periode, generasi V dan VI. Selama menjadi pengurus termasuk yang paling aktif.
Pada 2026 ini, namanya tak lagi tercantum sebagai pengurus Forum Anak Kabupaten Magetan. Meskipun begitu, Arta masih diundang untuk kegiatan yang melibatkan anak.
“Diundang untuk membantu kegiatan. Misalnya, pembentukan forum anak di kecamatan, atau evaluasi kegiatan anak dan kabupaten layak anak. Sifatnya situasional, kalau ada kegiatan,” jelasnya.
Kartini menambahkan ada aturan ketat mengenai pengadaan tenaga kerja di instansi pemerintahan.
Sebelumnya, Arta Deva mengaku ‘dirumahkan’ sebagai fasilitator Forum Anak sejak April lalu. (far/mk)
