Magetan – Sebuah pesan berantai di aplikasi perpesanan menyebutkan uji coba tilang elektronik CCTV akan diterapkan di Magetan, mulai besok. Pesan tersebut beredar di grup WhatsApp sejak siang tadi, Minggu (29/1/2023).
Polisi memastikan informasi tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Isi pesan tersebut menginformasikan beberapa titik yang akan diuji coba. Berikut daftar Jalan yang akan diuji coba antara lain, Jalan Monginsidi, Jalan Kejaksaan, Wilayah Pasar Baru, Pasar sayur dan seputaran Alun-alun.
“Jangan lupa juga utk teman² untuk berbagi informasi akan dipasang tambah puluhan CCTV di tempat2 yang rawan pelanggaran Lalu Lintas seperti Traffic Light maupun tempat lain. Tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah untuk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat kerumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas. Khususnya rekan-rekan jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lebih baik ambil belakangnya Stop Line,” tulis pesan berantai tersebut
Tidak hanya itu, pesan tersebut juga memuat imbauan kepada masyarakat.
“Berhati-hatilah di jalan wilayah tersebut jangan lupa kelengkapan berkendara (SIM, STNK), karena sensor CCTV akan menge-zoom jika Anda tidak menggunakan helm, mungkin juga di beberapa wilayah atau tempat lain.”
Menanggapi pesan berantai yang beredar, Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan hal itu tidak benar. Saat dikonfirmasi, pihaknya memang sudah memasang kamera CCTV, namun untuk tilang elektronik masih belum bisa diterapkan.
“Alat memang sudah terpasang, namun belum connect. Kami masih koordinasi dengan Ditlantas Polda Jatim. Jadi CCTV tersebut belum terhubung dengan sistem,” jelasnya melalui pesan singkat yang dikirim ke magetankita.com. (rud/mk)