
Magetan – Anda hobi rokok tingwe atau linting dewe. Jangan khawatir, rokok tingwe meski tanpa pita cukai adalah sah bin legal. Tidak melanggar hukum.
Pertanyaan ini diungkapkan oleh pria bernama Kaji Ganteng, warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi pada narasumber dalam talkshow dan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Alun-alun Nguntoronadi.
“Kalau pas tongpis (kantong tipis, red), saya biasa membeli tembakau curah di pasar. Terus beli kertas linting. Kemudian dikemas sendiri dan jadilah rokok kretek. Apakah ini ilegal karena tidak dijual? Apakah tingwe itu melanggar hukum?,” tanya Kaji Ganteng.
Sosialisasi digelar oleh Bea Cukai Madiun dan Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan, Sabtu (26/11/2022). Hadir dalam sosialisasi Bupati Suprawoto, Kasatpol PP & Damkar Rudy Harsono, Forkopimca Nguntoronadi.
Juga narasumber dari Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo, perwakilan Polres Iptu Dedi Norawan. Talkshow dipandu oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.
Menurut perwakilan Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, tingwe jika tembakaunya dari tembakau curah atau iris eceran adalah sah. Tapi, kalau tembakau irisnya dikemas atau bukan curah adalah tidak sah alias ilegal.
“Sepanjang tingwe tidak dijual untuk umum tidak apa-apa. Sah. Beda lagi kalau tingwe dijual pada masyarakat umum. Itu sudah pelanggaran karena memperjualbelikan rokok polos atau tidak berpita cukai itu menyalahi aturan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terang Cahyo yang dibenarkan oleh Iptu Dedi Norawan.

Bupati Suprawoto mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan sejumlah termasuk fasilitas kesehatan.
“Merokok itu pilihan. Kalau merokok, saya minta beli rokok yang berpita cukai dan sah. Karena dari pungutan pajak cukai ini kita atau negara bisa membangun. Semua anggaran DBHCHT kita kembalikan pada masyarakat,” ungkap Bupati.
Masyarakat Nguntoronadi sendiri menyambut antusias dengan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini. Ada hiburan musik dangdut campursari, bazar UMKM dan jalan bareng.
“Kami jadi tahu jika ada warung atau toko yang menjual rokok polos atau rokok ilegal laporannya kemana?,” aku salah satu warga Nguntoronadi.
Jika melihat ada yang menjual rokok ilegal atau rokok polos, Anda bisa melapor pada call center Bea Cukai di 1500225. (par/mif/mk)