BerandaPeristiwaPeredaran Rokok Ilegal di Magetan Diklaim Turun Signifikan

Peredaran Rokok Ilegal di Magetan Diklaim Turun Signifikan

Magetan – Satpol PP dan Damkar Magetan, bersama Kantor Bea Cukai Madiun, kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan warung di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, pada Rabu (4/6/2025).

Sidak dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini tidak hanya penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang.

Tim gabungan memberikan sosialisasi mengenai bahaya peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

“Kami bergerak di tiga lokasi sekaligus, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, termasuk area strategis wisata Telaga Sarangan. Ini adalah bentuk nyata upaya kami untuk menciptakan Magetan yang bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” katanya.

Menurut Gunendar, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Magetan mengalami penurunan yang signifikan.

“Pada 2022 dan 2023, kami masih sering menemukan rokok ilegal dijual bebas di toko atau warung. Namun, saat ini peredarannya sudah tidak lagi tampak secara terang-terangan,” tambahnya.

Gunendar menjelaskan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan pihak Bea Cukai, menjadi kunci utama dalam memberantas jaringan rokok ilegal hingga ke tingkat pengecer.

“Langkah ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha rokok legal yang taat aturan,” jelasnya.

Dengan gerakan yang masif dan terpadu, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap wilayahnya benar-benar dapat terbebas dari rokok illegal yang merugikan negara. (adv/far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukun Cabul yang Mengaku Terima Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Asusila

Magetan - Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang dengan terdakwa KJ (40) yang diduga...

Umpatan Berujung Hukuman, Pertama di Magetan Terdakwa Dijatuhi Pidana Pengawasan

Magetan – Kasus ini menjadi pelajaran agar menjaga lisan. Seperti peribahasa mengatakan, mulutmu harimaumu,...

Setujui Usulan Eksekutif dengan Penyesuaian, DPRD dan Pemkab Magetan Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Magetan - DPRD Magetan dan Pemkab meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun...
spot_img

Artikel Terkait