Kamis, 12 Februari 2026

Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Ungkap Mekanisme Baru di Magetan

Magetan – Satpol PP dan Damkar Magetan bersama tim gabungan Satgas Rokok Ilegal berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten.

Tim berhasil menyita 1.634 bungkus rokok ilegal atau 31.468 batang rokok di salah satu toko di Kecamatan Sidorejo, Magetan.

Ini disampaikan dalam konferensi pers hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana cukai di wilayah Magetan tahun 2024 di Pendopo Surya Graha, Jumat (28/2/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, pemilik toko kami tahan karena terbukti melanggar tindak pidana tentang peredaran rokok ilegal. Pelaku mendapatkan rokok ilegal tersebut di e-commerce,” ungkap Kepala Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara.

Pelaku ditahan dan dititipkan di Lapas Madiun, mulai Oktober 2024. Dalam konferensi pers itu, Bea Cukai menyerahkan berkas acara penghentian penyidikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda.

“Penghentian penyidikan ini merupakan implementasi mekanisme Ultimum Remedium yang merupakan sanksi terakhir pada penanganan bidang cukai. Pelaku dibebankan membayar denda 4 kali nilai cukai,” jelasnya.

Upaya yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun merupakan sinergi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang diharapkan memberikan efek jera.

PJ Sekda Magetan Winarto mengimbau masyarakat untuk mencari rejeki dengan cara yang baik.

“Mari kita hindari semua hal yang berbau ilegal, mengingat pada hari ini telah dipublikasikan terkait kronologi peristiwa nyata terkait penjual rokok illegal,” terangnya.

Kegiatan konferensi pers dihadiri Pj. Sekda Magetan, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, serta aparat penegak hukum. (adv/far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Popular Categories

spot_img