Magetan – Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Magetan kembali memanas. Kali ini, Tsabbit Qolby Ala Dinika dan Suhadi, pelapor dalam kasus dugaan pembagian sembako oleh Paslon 03, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan pada Selasa (18/3/2025). Mereka meminta klarifikasi terkait bocornya data saksi yang seharusnya bersifat rahasia, namun justru beredar di media sosial.
Menurut Qolby, sebelum dirinya dan Suhadi datang ke Bawaslu, salah satu saksi dari Desa Nguri telah lebih dulu mempertanyakan kebocoran data tersebut ke Bawaslu. Saksi merasa terancam setelah video kesaksian mereka tersebar luas, padahal seharusnya informasi ini hanya dikonsumsi oleh pihak tertentu.
“Kami pastikan tidak pernah menyebarkan video tersebut kepada siapapun. Itu bersifat rahasia untuk melindungi saksi. Namun, beberapa hari setelah laporan kami ke Bawaslu, video tersebut justru beredar di media sosial. Ini membuat para saksi ketakutan dan khawatir akan keselamatan mereka,” ujar Qolby kepada magetankita.com.
Lebih lanjut, Qolby dan Suhadi mencurigai bahwa kebocoran ini berasal dari pihak Bawaslu sendiri. Mereka menegaskan bahwa hanya Bawaslu yang memiliki akses terhadap rekaman kesaksian yang tersimpan di Google Drive.
Saat pertemuan klarifikasi, Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adi Nugroho, langsung menemui Qolby dan Suhadi. Kilat membantah bahwa pihaknya telah membocorkan data saksi. Ia menjelaskan bahwa akses terhadap file tersebut hanya diberikan kepada satu staf di Bawaslu Kabupaten Magetan dan satu staf di tingkat provinsi.
“Kata ketua bawaslu, dirinya pun tidak bisa mengakses file tersebut, karena yang bisa mengakses hanya satu staf bawaslu yang ada di kabupaten dan provinsi,” ungkapnya.
Namun, jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan oleh Qolby. Ia bersama Suhadi berencana berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.
“Kita konsultasikan dulu terkait kasus ini, jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum dan DKPP karena ini menyangkut keamanan saksi. Seharusnya, data privasi mereka tidak boleh bocor ke publik,” tegas Qolby.
Senada dengan Qolby, Suhadi mengaku sangat menyayangkan insiden ini. Ia menerima banyak keluhan dari para saksi yang merasa resah akibat tersebarnya video kesaksian mereka.
“Para saksi jadi tidak tenang, mereka selalu merasa takut setelah video tersebut beredar. Ini harus diusut tuntas,” ujar Suhadi.
Kasus ini semakin menambah daftar polemik pada PSU yang ada di Kabupaten Magetan, yang sebelumnya juga diwarnai berbagai dugaan pelanggaran. Jika terbukti ada kelalaian dalam melindungi data saksi, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi transparansi dan keamanan pelapor dalam pemilu atau pilkada mendatang.(rud/mk)