Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Pemkab Magetan Menyatakan Prihatin dan Jadi Pembelajaran

Magetan – Pemkab Magetan menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi dana hibah pokir yang menjerat 6 tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan.

Wakil Bupati Suyatni Priasmoro mengatakan kasus ini menjadi pembelajaran.

“Tentu kita semua tak menghendaki. Ini harus menjadi pembelajaran kita semua,” katanya, Jumat (24/4/2026).

Kang Suyat, panggilan akrabnya mengatakan semua dana yang bersumber dari pemerintah harus patuh dan taat azas pengelolaan, dan kemanfaatan.

“Terkait proses hukum, tentu pemerintah tak bisa menanggapi, karena di wilayah hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kang Suyat mengajak masyarakat untuk mengontrol dan menolak praktik-praktik korupsi.

Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Keenam tersangka, yakni SN, Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029. JML, Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024. JT, Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Berikutnya, tiga Tenaga Pendamping dalam pelaksanaan program pokir, AN, TH, dan ST. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img