Selasa, 18 Maret 2025

Dilarang Jualan di Trotoar

Magetan – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima di wilayah kota Magetan, Selasa (1/3/2022).

Kepada para pedagang, petugas meminta untuk tidak berjualan di trotoar. Sosialisasi dilakukan dengan menyisir pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang jalan Ahmad Yani.

“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena mungkin para pedagang ini belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.

Sebelumnya, petugas telah melakukan hal sama di jalan Dr. Sutomo. Sosialisasi larangan berjualan di trotoar akan dilanjutkan hingga ke jalan Panglima Sudirman.

“Selain untuk menegakkan aturan atau perda, kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, maka pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Magetan,” tambahnya.

Pedagang menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas satpol PP. Akan tetapi, sebagian besar belum tahu akan pindah berjualan di mana. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories