Rabu, 30 April 2025

Ditempel Saja Tak Boleh, Ini Malah Dipaku ke Pohon

Magetan – Aturannya, sesuai Perda nomor 3/2014, dilarang menempelkan barang tertentu di jalur hijau, taman, dan fasiitas umum. Faktanya, banyak poster yang dipasang di pohon sepanjang jalur hijau. Tak cukup ditempelkan, sampai dipaku. Paling banyak, poster yang dipasang politisi.

Mereka memanfaatkan celah untuk melakukan sosialisasi. Poster dibuat sedemikian rupa, agar tak masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Ditambah lagi, belum ada penetapan tahapan dan aturan kampanye.

“Bukan sebagai alat peraga kampanye, sehingga kami tak bisa menindak. Yang bisa melakukan ya Pemkab Magetan,” kata Ketua Bawaslu, Hendrad Subyakto.

Pemkab Magetan belum mengambil langkah. Padahal, sebaran “sampah visual” ini terlihat berbagai sudut kota. Memasuki tahun politik, ditengarai poster akan semakin banyak. 

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP dan DPMPTSP,” kata Kepala Dinas Pemkab Magetan, Cahaya Wijaya, Jumat (23/9/2022).

Cahaya bercerita, berdasarkan pengalaman yang “nakal” biasanya pihak ketiga, yang menerima order pemasangan.

“Misalnya, izinnya ada, tapi sebagian. Izin 20, pasang 50. Dan, mereka juga asal pasang sehingga kemudian melanggar ketentuan. Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait,” imbuhnya.

Juru Bicara Pemkab Magetan ini mengimbau semua pihak untuk mengurangi sampah visual.

“Media massa bisa jadi pilihan untuk sosialisasi, ketimbang memperbanyak sampah visual,” kata Cahaya. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories