Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari kantor Firma Hukum AS Law Firm Magetan dan LBH No Viral No Justice sebagai kuasa hukum.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari lima advokat, yakni Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Agus Pujiono, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., dan Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.
Penunjukkan ini untuk mendampingi, mewakili, serta memberikan bantuan hukum terkait proses hukum atas kematian tidak wajar almarhum Ahmad Muzammil.
Almarhum Serda Ahmad Muzammil merupakan anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Toni Eko Prasetyo dan Retno Setio Rini. Almarhum adalah seorang prajurit TNI AU asal Desa Jonggrang, Magetan, yang meninggal dunia tidak wajar pada 10 September 2026 akibat dugaan penganiayaan seniornya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum, Ahmad Setiawan, S.H., M.H. dari AS Law Firm sekaligus Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa penuh untuk mendampingi keluarga almarhum dalam pencarian keadilan dan kejelasan hukum.
“Kami telah menerima kuasa khusus dari orang tua almarhum untuk melakukan pendampingan yang fokus pada pengawalan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait dugaan sebab kematian yang tidak wajar,” kata Ahmad Setiawan, Kamis (24/9/2026).
Ahmad Setiawan menjelaskan tim kuasa hukum berkoordinasi secara resmi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan transparan serta akuntabel.
“Kami ingin memastikan penyebab pasti kematian almarhum terungkap secara terang benderang demi keadilan pihak keluarga,” tambahnya.
Dalam mencari keadilan ini, menurut pengacara yang akrab dipanggil Wiryo itu, pihak keluarga juga telah berkirim surat ke Presiden RI, Panglima TNI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI. (far/mk)


