BerandaPeristiwaHalalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan...

Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan

Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Ketiga prinsip itu, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah”, Sabtu (03/05/2025).

“Tiga prinsip yang saya pegang, yakni pertama prinsip keadilan, semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan, semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi,” terang Nusron Wahid saat menyampaikan sambutan di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Jawa Tengah.

Menteri Nusron menjelaskan, dalam implementasinya, hak-hak atas tanah yang telah lama ada tidak akan serta-merta dicabut demi menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ia mewajibkan agar pemilik hak menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.

“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Menteri Nusron.

Sebelumnya, dijelaskan Menteri Nusron bahwa kebijakan baru ini membuat banyak pengusaha kelabakan. Namun, pemerintah tetap konsisten mewajibkan implementasi kewajiban tersebut. Saat ini, atas persetujuan Presiden RI, pemerintah menetapkan seluruh pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20% dari tanah mereka.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Pengembangan Kampus Unesa di Magetan, Riyono Caping: Lebih Baik di Kota

Magetan – Magetan akan mendapat dampak berlipat ganda atau multiplier effect, ketika ada perguruan...

Percepat Budaya Gemar Makan Ikan, Riyono Caping Bantu Ibu-Ibu Magetan Kembangkan Olahan Ikan

Magetan – Magetan punya perikanan melalui budidaya dengan nilai sampai 1.350 ton per tahun....

Mengakhiri Tugas dengan Tulisan (Untuk Temanku Mas Suwata)

DULU, ketika masih bekerja dengan Mas Suwata saya sering berkelakar di hadapan guru dan...

Artikel Terkait