Magetan – Terekam CCTV masjid, muda-mudi yang menggasak kotak amal ditangkap polisi. Keduanya tertangkap kamera pengawas saat beraksi di Masjid Adh-Dhuha Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
“Keduanya bukan suami istri. Mereka kami tangkap di rumah masing-masing,” ujar Kapolres AKBP Muhammad Ridwan dalam rilis Selasa (23/8/2022).
Tersangka cowok tersebut berinisial PP, 19, warga Dusun Ganting, Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Kemudian, yang cewek berinisial ANL, 19, warga Jl Anggrek, Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pasangan tersebut mengaku dalam beraksi menggasak kotak amal dengan cara mencongkel menggunakan gunting dan obeng. Si cowok bertugas mencongkel dan merusak gembok. Lalu si cewek bertugas mengambil duit.
Kapolres mengatakan tim Satreskrim Polres menangkap kedua sejoli setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya pencurian kotak amal di masjid Adh-Dhuha Pacalan pada 20 Juli 2022.
Bermodal rekaman CCTV, pasangan pelaku terlihat masuk kawasan masjid. Lalu mencongkel gembok kotak amal. Mereka mengambil uang di kotak amal sebesar Rp120 ribu.
Pasangan yang bukan pasutri tersebut juga mengaku menggasak Masjid Akhlakul Karimah, Desa/Kecamatan Sidorejo. Uang sedekah yang disikat Rp500 ribu.
Kemudian, sejoli tersebut juga mencuri di MTs Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan dengan isi kotak amal Rp 44 ribu.
Sejoli yang maling kotak amal tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara juga denda maksimal Rp 25.000.000. “Saat beraksi yang terekam kamera pengawas, keduanya menggunakan Honda Beat nopol AE 6951 JQ.” (mif/mk)